Kotim Habaring Hurung

Bupati Instruksikan Camat, Lurah, dan Kades Persiapkan MPA Cegah dan Tangani Karhutla di Kotim

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor minta Camat, Lurah, dan Kepala Desa lingkup kerja Pemkab untuk dapat bersama cegah dan tangani karhutla di Kotim

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Dok Tribunkalteng.com
Dalam sehari 7 kejadian karhutla berhasil ditangani oleh Disdamkarmat Kotim dan Petugas Disdamkarmat Kotim berjibaku memadamkan kebakaran lahan yang semakin hari kian marak di Kota Sampit, Kabupaten Kotim, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor minta Camat, Lurah, dan Kepala Desa lingkup kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mensosialisasikan kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada warganya, Sabtu (10/8/2024).

Di sisi lain, Bupati Kotim juga mengedarkan instruksi nomor : 421/BPBD.PK/VII/2024 tentang kesiapsiagaan menghadapi karhutla pada 2024.

“Kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menghimbau dan mensosialisasikan kepada warganya agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Halikinnor pun meminta untuk memasang baliho himbauan, agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayahnya.

“Serta melakukan koordinasi terutama dengan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan,” pintanya.

Dirinya pun meminta agat mempersiapkan masyarakat peduli api (MPA) terkait kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan.

“Persiapkan pula sarana dan prasarana penanganan baik itu di lingkungan masyarakat peduli api,” jelasnya.

Bupati juga meingingatkan untuk mengecek kesiapan pihak swasta pengelola lahan seperti Perusahaan Besar Sawit (PBS) dan pertambangan serta Hak Pengusahaan Hutan dalam kesiagaan karhutla.

“Para Camat, Lurah, dan Kades terus berkoordinasi BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya,” jelasnya.

Ia menambahkan khusus bagi wilayahnya diaktifkan Pos Lapangan Kesiapsiagaan Karhutla agar mendukung kegiatan dengan sebaik-baiknya.

“Saya tegaskan juga bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan, maka dari itu setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Bupati Kotim.

Instruksi Bupati tersebut berlaku pada 19 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, serta dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan.

“Saya berharap pada 2024 bencana karhutla dapat dicegah dan ditanggulangi dengan baik, cepat, dan tepat, sehingga tidak sampai meluas dan terjadi kabur asap,” tutup Halikinnor. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved