Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Palangkaraya, Pemko dan Pemprov Digugat Perdata Rp 231 M hingga Kasus HIV/AIDS

Berita Populer Palangkaraya, Pemko dan Pemprov digugat ahli waris hli waris Dambung Djaya Angin atas sengketa tanah di sekitaran Jalan S Parman

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Keluarga ahli waris Dambung Djaya Angin gugat pemko dan pemprov atas sengketa tanah di kawasan Jalan S Parman. 

Pemko dan Pemprov Digugat Rp 231 M Kasus Sengketa Tanah oleh Ahli Waris Dambung Djaya Angin

Ahli Waris Dambung Djaya Angin saat melakukan press release menggugat Pemko dan Pemprov Kalteng, Minggu (4/8/2024).
Ahli Waris Dambung Djaya Angin saat melakukan press release menggugat Pemko dan Pemprov Kalteng, Minggu (4/8/2024).(Istimewa)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya, digugat secara perdata untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 231 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh para ahli waris Dambung Djaya Angin, yang mengklaim memiliki lahan seluas 8 hektare di Jalan S Parman Palangkaraya.

Saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila menyebut, luasan lahan tersebut dimulai dari bawah Jembatan Kahayan hingga ke tembok PLN di Jalan S Parman.

Yang meliputi beberapa bangunan yang telah dibangun pemerintah seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno seberang DPRD Kalteng dan deretan pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng.

"Gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penguasa tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 24 Juli 2024 lalu," ujar Imam Heri Sisilia, Senin (5/8/2024).


Baca Selengkapnya

Belum Semua Berizin jadi Tantangan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Palangkaraya

Kepala Dinas Kesehatan Kota PalangkaRaya, Andjar Hari Purnomo.
Kepala Dinas Kesehatan Kota PalangkaRaya, Andjar Hari Purnomo.(Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, terus berupaya untuk memberikan pengawasan bagi depot pengisian air minum di Kota Cantik ini.

Hal ini di lakukan untuk memastikan keamanan air sebelum dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya, Andjar Hari Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya bertugas untuk mengawasi kualitas air minum isi ulang di kota ini.

Pengawasan ini dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memastikan produk aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Intinya, kita bertanggung jawab memastikan produk layak dikonsumsi oleh masyarakat dari aspek kesehatan," ujar Andjar Senin (5/8/2024).


Baca Selengkapnya

Agustus Puncak Kemarau, Karhutla di Kalteng Dipastikan Kian Meningkat, 47 Kasus di Palangkaraya

BPBD Kota Palangkaraya saat melakukan pendinginan karhutla yang terjadi di Jalan Tingang beberapa waktu yang lalu.
BPBD Kota Palangkaraya saat melakukan pendinginan karhutla yang terjadi di Jalan Tingang beberapa waktu yang lalu.(BPBD Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - BPBD Palangkaraya mencatat awal Agustus 2024 ini sudah ada 47 kejadian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang ada di Kota Palangkaraya.

47 kejadian karhutla tersebut terjadi sepanjang dari Januari hingga Agustus 2024 ini. Dan Agustus diperkirakan puncak musim kemarau. 

Saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com, Plt Kepala Pelaksana BPBD Palangkaraya, Hendrikus Satriya Budi mengatakan dari 47 kejadian tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 19,69 hektare.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved