Berita Palangkaraya
Praktisi Hukum Nilai Lemah Pengawasan Napi Bawa Handphone Masuk dan Atur Jaringan Narkoba dari Lapas
Praktisi hukum soroti narapidana yang bisa mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas, karena lemahnya pengawasan bawa handphone oleh narapidana
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng, menangkap jaringan narkotika yang melibatkan dua narapidana (napi).
Dua narapidana itu diketahui berinisial MR dan MF keduanya bisa mengatur jaringan peredaran narkotika jenis sabu, padahal mereka berada di salah satu Lapas yang ada di Kalteng.
Praktisi Hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin B Hutabarat menyebut, hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap narapidana.
MR dan MF terlibat dalam jaringan narkoba menggunakan handphone, yang mana Handphone dilarang masuk ke dalam lapas.
"Inilah yang namanya praktik haram, jangankan bicara narkoba di dalam Lapas seharusnya tidak boleh ada Handphone," kata Parlin, Sabtu (3/8/2024).
Ia memberi contoh bagaimana kasus Freddy Budiman yang awalnya napi kasus jalanan kemudian bertranformasi menjadi bandar narkoba besar.
Kini, Freddy Budiman sudah dieksekusi mati. Parlin mengatakan, contoh kasus itu bisa menjadi alasan mengapa petugas di lapas tidak boleh lalai.
"Harusnya ini ada perlakuan khusus dari pihak Kanwil Hukum dan HAM," ujarnya.
Kemungkinan, kata Parlin, ada petugas lapas yang terlibat entah itu karena lalai sehingga tidak mengetahui ada napi yang membawa Handphone atau bahkan napi tersebut memang dilindungi untuk melakukan aktivitasnya sebagai jaringan narkoba.
Memberantas narkoba, lanjut Parlin, tidak hanya selesai setelah menangkap terpidana, akan tetapi napi kasus narkoba harus diawasi dan jangan diberi ruang untuk kembali mengendarkan narkoba.
"Kalau pengawasan napi kasus narkoba dilonggarkan, maka ini akan terjadi lagi," terangnya.
Menurut Parlin, kasus yang melibatkan MR dan MF mesti diselidiki lebih dalam untuk mengetahui apakah ada petugas lapas yang terlibat.
"Siapa tahu di dalam kasus itu ada petugas Lapas yang terlibat," tambahnya.
Jika kasus serupa terulang, menurut Parlin, hal ini akan merusak citra baik perugas lapas atau rutan beserta petinggi-petingginya.
Sementara itu, Kadivpas Kakanwil Kalteng, Tri Saptono mengatakan, setelah kejadian napi mengatur jaringan narkoba pihaknya terus memantau para napi dan petugas Lapas.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.