Kemenkumham Kalteng
Dirjen HAM: KUHP Baru Atur Lebih Tegas Mengenai Kohabitasi dan Perzinaan
Menurut Dhahana Putra, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.
Di antaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.
Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.
“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.
“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.
Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto menekankan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kalteng untuk memahami ketentuan regulasi tersebut.
"Hal ini guna mencegah adanya akibat hukum maupun pelanggaran kode etik pegawai yang diakibatkan dari tindakan dimaksud," pesannya.
(*)
Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Mudah Diakses, Siap Diterapkan di Kalteng |
![]() |
---|
Menko Yusril Beri 8 Poin Arahan pada Apel Lintas Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti, Kakanwil Kemenkumham Kalteng juga Beri Respons |
![]() |
---|
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Kemenkumham Kalteng Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Talun Koyem pada Pemda Barito Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.