Kemenkumham Kalteng

Dirjen HAM: KUHP Baru Atur Lebih Tegas Mengenai Kohabitasi dan Perzinaan

Menurut Dhahana Putra, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/KEMENKUMHAM KALTENG
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra. Ia menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. 

Di antaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah.

Kendati masih ada diskursus mengenai topik ini di dalam KUHP, namun Dhahana meyakini tim penyusun KUHP telah menimbang dengan matang dari berbagai perspektif dan keilmuan.

“Pengaturan Kohabitasi dan perzinaan dalam KUHP ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak individu dan norma sosial yang masih dipegang oleh khalayak di tanah air,” jelasnya.

“Kembali, kami mengimbau masyarakat dapat memahami aturan dengan baik sehingga dapat menghindari konsekuensi hukum sebagaimana diatur di dalam KUHP baru ini,” pungkas Dhahana.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto menekankan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kalteng untuk memahami ketentuan regulasi tersebut.

"Hal ini guna mencegah adanya akibat hukum maupun pelanggaran kode etik pegawai yang diakibatkan dari tindakan dimaksud," pesannya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved