Berita Palangkaraya

Anggota Polresta Palangkaraya Ringkus Pemuda Simpan 7 Gram Sabu Disimpan di Rak Sepatu

Satres Narkoba Polresta Palangkaraya meringkus seorang pemuda inisial Ra (21) transaksi narkoba jenis sabu ditemukan di Rak Sepatu di rumahnya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Seorang pemuda inisial Ra (21) diringkus anggota Satres Narkoba karena kedapatan memiliki sekira tujuh gram sabu, dan diduga terlibat transaksi narkoba, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pemuda harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menyimpan sabu seberat tujuh gram dan diduga telah mengedarkan narkotika.

Anggota Satres Narkoba Polresta Palangkaraya meringkus seorang pemuda inisial Ra (21) atas dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, membenarkan informasi tersebut. Dirinya menambahkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menjadi titik awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

"Lalu, tim menangkap terlapor berinisial Ra di Jalan dr Murjani, Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut," kata Aji, Kamis (25/7/2024).

Aji menambahkan, saat petugas memeriksa badan dan pakaian Ra, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas se lempang warna hitam.

Dari keterangan Ra, Satresnarkoba mengarah ke tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella Pintu No. 07, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, dan kembali menemukan sabu seberat 7,59 gram.

Baca juga: Nekat Mencuri Tas Milik Korban Laka Lantas, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polresta Palangkaraya

Baca juga: Anggota Polresta Palangkaraya Bekuk Pria Simpan 25 Paket Sabu Siap Edar Dalam Mesin Capit Boneka

“Di sana, tim menemukan satu paket lagi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru dan diletakkan di Rak Sepatu dengan berat totalnya yaitu 7,59 gram,” jelas Aji.

Aji mengungkapkan, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman terduga pelaku yakni maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved