Kotim Habaring Hurung
Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng, Diskominfo Kotim Raih Peringkat 3 dengan Kualifikasi Informatif
Diskominfo Kotawaringin Timur hadiri acara rapat koordinasi PPID Kalteng, dan berhasil meraih perangkat 3 dengan kualifikasi informatif
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotawaringin Timur, hadiri acara rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/7/2024).
Rakor berlangsung di Harris Hotel Sentraland Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 36, Semarang, Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn dan Staf Ahli Gubernur, Suhaemi, serta Kepala Diskominfo seluruh Kalimantan Tengah.
“Informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi dalam era digital saat ini, informasi merupakan kebutuhan pokok semua kalangan, baik itu pemerintah, swasta hingga masyarakat,” jelas Sahli Gubernur Kalteng, Suhaemi.
Informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai baik dalam hal penyediaan layanan informasi maupun dalam hal perlindungan atau keamanan datanya.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance.
Sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud.
“Masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan,” jelas Suhaemi.
Ia mengatakan partisipasi aktif masyarakat tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Tetapi partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital ataupun media non konvensional seperti media sosial.
Sahli Gubernur menambahkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik tentunya akan diiringi pula dengan peningkatan literasi dan pengetahuan masyarakat mengenai substansi suatu kebijakan.
Keterbukaan informasi publik juga merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi pubik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945.
Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal tersebut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.
“Serta dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Suhaemi.
Di sisi lain, berdasarkan hasil penilaian dari komisi informasi pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif peringkat ke-6 secara nasional.
“Kita selaku PPID mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, mudah diakses, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” tutur Suhaemi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Marjuki pun memaparkan 2 aspek serprti anggaran dan kendala yang dihadapi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Berdasarkan data angaran layanan informasi dan publikasi berupa Anggaran Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada 2023 sebesar Rp 3.784.410.500 dengan Anggaran Penunjang Kegiatan PPID Rp 16.900.000,” jelasnya.
Kemudian, anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pada 2024 sebesar Rp 5.143.513.600 dengan Anggaran Penunjang Kegiatan PPID Rp 150.005.000.
Marjuki pun menjelaskan kendala yang dihadapi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Kendala yang dihadapi ialah Portal PPID Error atau Web PPID tidak dapat digunakan dan tidak aman sehingga publis dokumen mengalami kendala dan banyak Dokumen yang terpublis sebelumnnya hilang.
“Kendala lainnya berupa keterbatasan sumber daya, karena banyak badan publik yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, teknologi untuk mendukung layanan PPID dikarenakan setiap tahunnya pejabat dan petugas terjadi perubahan atau mutasi,” jelas Kepala Diskominfo Kotim.
Marjuki mengatakan memerlukan adanya Pengembangan Portal Informasi atau web PPID Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Saat ini perlu adanya pengembangan dan pemeliharaan rutin terhadap portal informasi atau web PPID yang disediakan agar lebih user-friendly, dengan informasi yang mudah diakses dan portal yang aman,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Kotim juga meminta adanya pelatihan bagi para Petugas Layanan Informasi.
“Hal tersebut untuk meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah, profesional, dan informatif, serta diberikan sertifikat keahlian layanan informasi sebagai dasar penetapan petugas layanan,” ujarnya.
Peringkat monitoring dan evaluasi (Monev) KIP, Kabupaten Kotawaringin Timur berada pada peringkat ke-3 se-Kalimantan Tengah pada 2023 lalu.
Kabupaten Kotawaringin Timur pada KIP mengalami kenaikan dari peringkat ke-10 dengan nilai 70,87 dengan kualifikasi cukup informatif.
“Kita naik 7 peringkat, saat ini berada pada peringkat ke-3 dengan nilai 93,59 dan kualifikasi informatif, saat ini kita dalam tahap pengisian data dokumen di SAQ untuk penilaian pada 2024,” tutup Marjuki. (*)
Provinsi Kalimantan Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Diskominfo Kotawaringin Timur
Kotim Habaring Hurung
Wabup Kotim Imbau Warga Tak Main Layangan Sembarangan, Satpol PP Siap Gencarkan Patroli |
![]() |
---|
Bupati Kotim Tancap Gas, Targetkan Penanganan Sampah Rampung September 2025 |
![]() |
---|
Waspada Serangan Buaya, Wabup Kotim Irawati Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Sungai saat Jam Salat |
![]() |
---|
RSUD Dr Murjani Sampit Tambah Unit Dialisis, Upaya Jawab Lonjakan Kasus Gagal Ginjal di Kotim |
![]() |
---|
RSDM FC A Juara HNR CUP 1 2025 usai Taklukkan La Mania Sampit Kotim via Adu Penalti Dramatis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.