Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
PRAPERADILAN - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi KONI Kotim, Mahdianur membenarkan pihaknya mengajukan sidang praperadilan, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Palangka Raya.

"Iya, kami mengajukan praperadilan di PN Palangkaraya," ujar Mahdianur, kuasa hukum kedua tersangka, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat (19/7/2024) dengan nomor perkara 8/PID.pra/2024/PN.Plk.

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka.

Agenda sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (25/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Masa Tahanan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Diperpanjang 40 Hari

Dalam praperadilan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng menjadi pihak termohon.

Saat ini TribunKalteng.com masih mencoba mengonfirmasi pihak Kejati Kalteng terkait pra peradilan tersebut.

Diketahui kedua tersangka yakni AU sebagai Ketua KONI Kotim dan BP Bendahara diduga menyalahgunakan dana hibah.

Dana yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.

Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

AU dan BP ditahan oleh penyidik Kejati Kalteng mulai dari 20 Juni hingga 9 Juli 2024.

Setelah itu, penyidik memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari, keduanya kembali ditahan di Rutan Kelas II A Palangkaraya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyebut perpanjangan masa tahanan itu sudah sesuai prosedur hukum.

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Berkas-berkas berkenaan dengan perpanjangan penahanan telah kami sampaikan kepada para tersangka dan pihak terkait, termasuk keluarga serta penasihat hukum mereka," kata Dodik.

(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved