Dua Tersangka Korupsi KONI Kotim Ditahan

Masa Tahanan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Diperpanjang 40 Hari

Masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim atau Kotawaringin Timur diperpanjang.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kuasa hukum tersangka Korupsi dana hibah KONI Kotim, Mahdianur menyebut masa penahanan kliennya diperpanjang selama 40 hari. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim atau Kotawaringin Timur diperpanjang.

Ya, dua tersangka yakni Ketua KONI Kotim inisial AU, serta Bendahara inisial BP harus mendekam lebih lama di Rutan kelas II A Palangkaraya.

Informasi terkait perpanjangan masa tahanan dua tersangka dana hibah KONI Kotim tersebut dibenarkan kuasa hukum kedua tersangka, Mahdianur. Ia menyebut masa tahanan kliennya ditambah 40 hari.

"Iya benar, kemarin ada perpanjangan selama 40 hari," ucapnya, Kamis (11/7/2024).

Saat ini Tribunkalteng.com, masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejati Kalteng terkait perpanjangan masa tahanan tersangka selama 40 hari.

Sebelumnya, kedua tersangka diperiksa penyidik Kejati Kalteng, pada Kamis 20 Juni 2024 malam selama 5 jam. Lalu keluar dengan memakai rompi tahanan.

Saat ditemui oleh awak media, Asisten Tindak Pidana Khusus atas Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, penahanan tersebut sudah sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng Terus Dalami Penyelewengan Rp 30 M Dana Hibah KONI Kotim Berbuntut Korupsi

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan," kata Douglas.

Douglas menambahkan kedua tersangka tersebut ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, syarat untuk menahan kedua tersangka sudah terpenuhi.

"Terhitung dari tanggal 20 Juni sampai 9 Juli 2024 kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II A Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah," tukasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved