Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Kalteng, Selebgram di Seruyan Promosikan Judi Online, Anak 13 Tahun di Kotim Dijual

Berita Populer Kalteng, Selebgram di Seruyan diamankan polisi promosikan judi online dan anak di bawah umur 13 tahun di Kotim dijual

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
JUDI ONLINE - Pers rilis penangkapan dua wanita muda yang kedapatan mempromosikan situs judi online, di Mapolda Kalteng, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pembongkaran eks gedung KONI Kalteng atau Kalimantan Tengah, telah dilakukan untuk lahan parkir dan memfasilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya.

Sebelum dibongkar Dirjen Perlindungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Judi Wahjudin menyebut pihaknya telah memberikan sejumlah masukan.

Namun sayangnya Pemerintah Provinsi Kalteng masih melanjutkan rencana tersebut, dan masukan yang diberikan pemerintah pusat pun diabaikan.

Bahkan pembongkaran bangunan yang dinilai bersejarah itu mulai dilakukan sejak Sabtu (20/7/2204) pagi.

Judi menerangkan, sebelum pembongkaran sudah ada pertemuan dan diskusi dengan Provinsi Kalteng dan Pemko Palangkaraya di Jakarta.


Baca Selengkapnya

Selebgram di Seruyan yang Ditangkap Promosi Judi Online Punya Follower 130 Ribu, Pelajar SMA 17 Ribu

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Dua wanita muda diringkus Polda Kalteng karena mempromosikan situs judi online di akun instagramnya.

Keduanya ditangkap usai tim siber Polda Kalteng mendapati akun instagram pribadi keduanya mengunggah link yang menuju situs judi online.

Dua wanita yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial RA (18) seorang pelajar di Kotawaringin Timur.

Tersangka lainnya, FP (21) pekerja swasta di Seruyan.

"Jadi situs judi online ini mengincar pemilik akun instagram dengan pengikut yang banyak untuk mempromosikan situs mereka," kata Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi, Selasa (23/7/2024).


Baca Selengkapnya

Polda Kalteng Ungkap Praktik Bermodus Tawaran di Akun Media Sosial, Ada Foto Anak Usia 13 Tahun

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat membeberkan kasus penjualan anak dibawah umur, Selasa (23/7/2024).
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat membeberkan kasus penjualan anak dibawah umur, Selasa (23/7/2024).(Polda Kalteng untuk Tribunkalteng.com)

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria berinisial D (18) diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng karena diduga menjajakan anak bawah umur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa penangkapan D berawal dari temuan tim siber Polda Kalteng pada tanggal 11 Juli 2024 lalu. 

"Tim menemukan akun bernama cacaa di aplikasi michat yang menawarkan jasa layanan anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (23/7/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved