Hari Jadi ke 67 Kota Palangka Raya

PT Pegadaian Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Palangka Raya: Kolaboratif, Koordinatif dan Harmonis

Pemimpin PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Julianto dan seluruh staf mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kota Palangka Raya, 17 Juli 2024.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
Pemimpin PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Julianto dan seluruh staf mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kota Palangka Raya, 17 Juli 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemimpin PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan, Julianto dan seluruh staf mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-67 Kota Palangka Raya, 17 Juli 2024.

Kolaboratif, Koordinatif dan Harmonis”.

Baca juga: Ulang Tahun Palangka Raya, Penjabat Wali Kota Hera Nugrahayu Maknai HUT Jadi Momentum Khusus

Sejarah Kota Palangka Raya

Hari ini, Kota Palangkaraya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah memperingati hari jadi. 67 tahun silam, tepatnya 17 Juli 1957, Kota Palangkaraya berdiri.

Melansir palangkaraya.go.id, tiang pertama pembangunan Kota Palangkaraya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Soekarno yang ditandai dengan peresmian monumen atau tugu Ibu Kota Provinsi Kalteng, di Pahandut, pada 17 Juli 1957 lalu.

Monumen itu mempunyai beberapa makna, di antaranya:

- Angka 17 melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

- Tugu Api berarti api tak kunjung padam, semangat kemerdekaan dan membangun.

- Pilar yang berjumlah 17 berarti senjata untuk berperang.

- Segi Lima Bentuk Tugu melambangkan Pancasila mengandung makna Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibu Kota Provinsi yang dulunya Pahandut berganti nama dengan Palangkaraya.

Sejarah pembentukan Pemerintahan Kota (Pemkot) Palangkaraya menjadi bagian integrasi dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembentukan ini mengacu Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku mulai 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1958, Partemen Republik Indonesia 11 Mei 1959 mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 1959.

UU ini menetapkan pembagian Kalteng menjadi lima kabupaten, dan Palangkaraya sebagai ibukotanya.

Dengan berlakukanya UU Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) tanggal 22 Desember 1959 Nomor: Des. 52/1212-206. maka ditetapkanlah pemindahan tempat dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangkaraya terhitung 20 Desember 1959.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved