Berita Palangkaraya

Pemanfaatan Sertifikat Hak Pakai Tanah 415 Meter Persegi di Palangkaraya, Peluang Tingkatkan Ekonomi

Pemko Palangkaraya baru saja menerima sertifikat hak pakai tanah seluas 415 meter persegi di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / Anita.widyaningsih
Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Kota atau Pemko Palangkaraya baru saja menerima sertifikat hak pakai tanah seluas 415 meter persegi di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. 

Penyerahan sertifikat hak pakai tanah diberikan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau Menteri AHY.

Menyikapi sertifikat hak pakai tanah tersebut, Pj Wali Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu menekankan, tidak hanya memiliki nilai simbolis, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pemerintah dan masyarakat setempat. 

"Sertifikat hak pakai ini secara simbolis diberikan kepada Pemerintah Kota Palangkaraya dan masyarakat kota Palangkaraya, sehingga harapannya, tanah ini akan memiliki nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup," ujarnya Senin (1/7/2024).

Lebih dari sekadar dokumen legal, sertifikat ini memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan untuk menghindari konflik kepemilikan tanah, yang kerap terjadi di wilayah Kota Palangkaraya. 

"Dengan adanya pemberian sertifikat ini juga memberikan kepastian hukum, sehingga harapannya tidak ada tumpang tindih klaim kepemilikan setelah sertifikat tersebut diterbitkan," imbuhnya.

Inisiatif ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Palangkaraya untuk meningkatkan tata kelola tanah dan memastikan penggunaan tanah yang lebih teratur dan produktif.

Baca juga: Penantian 31 Tahun Muhriani Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah di Palangkaraya Melalui Program PTSL

Sertifikat hak pakai tanah diharapkan dapat menjadi modal dasar dalam menciptakan kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Palangkaraya.

Kemudian Hera menambahkan dengan kepastian hukum yang diberikan oleh sertifikat ini, diharapkan dapat meminimalisir konflik dan sengketa tanah di masa depan.

Dengan pemanfaatan tanah yang lebih baik dan kepastian hukum yang jelas, Pemerintah Kota Palangkaraya berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved