Kuasa Hukum Tersangka KONI Kotim Sebut Kliennya Siap Justice Collaborator untuk Gali Bukti Baru

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Melky Yuwono menyebut, kliennya siap menjadi justice collaborator

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
Tribunklateng.com / Herman Antoni Saputra
Dua Tersangka Korupsi KONI Kotim saat mengenakan Rompi merah Kejati Kalteng. Keduanya ditahan penyidik Kejati Kalteng usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Melky Yuwono menyebut, kliennya siap menjadi justice collaborator atau pelaku yang berperan sebagai saksi dalam penegakkan hukum.

Melky membeberkan, saat ini pihaknya tengah menggali bukti-bukti baru.

"Artinya ada bukti yang akan kami gali lebih dalam lagi untuk melihat apakah mengarah pada tersangka baru," ujarnya, Selasa (2/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS, Diperiksa 7 Jam 2 Tersangka Korupsi KONI Kotim Kenakan Rompi Tahanan Kejati Kalteng

Menurutnya, penetapan tersangka kasus ini terlalu dini dan terburu-buru.

Diketahui Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka yakni Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara inisial BP.

Melky meyakini seiring berjalan waktu dan kasus ditindaklanjuti benang merah kasus tersebut akan semakin terlihat.

"Kita juga perlu membatasi apakah kasus ini permasalahan dana hibah atau dana Porprov sesuai yang disampaikan klien kami," kata Melky.

Diketahui saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II A Palangkaraya.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 20 Juni 2024 malam usai mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dari lima jam di Kejati Kalteng, tersangka AU dan BP langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangkaraya.

Saat digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan AU sempat emosional bahkan ia berkata, "penyidikan jahanam."

Kasus KONI Kotim sebelumnya ditangani oleh Aspidsus Kejati Kalteng Douglas P Nainggolan yang sudah digantikan Wahyudi Eko Husodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Maros, Sulawesi Selatan.

Wahyudi menegaskan, kasus KONI Kotim tetap akan dilanjutkan sesuai dengan prosesur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Semua akan kita lakukan bertahap tidak bisa terburu-buru. Nanti kami akan dalami lagi kasus-kasus yang sudah berjalan, harus ekspos dulu di depan pimpinan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved