Berita Palangkaraya
Satpol PP Pemprov Kalteng Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Eks Gedung KONI Kalteng
Pemprov Kalteng mengeluarkan surat edaran imbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di area eks gedung KONI Kalteng.
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di area eks gedung KONI Kalteng.
Surat edaran Pemprov Kalteng tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam surat edaran Pemprov Kalteng tersebut berupa imbauan bahwa PKL harus segera meninggalkan area eks gedung KONI Kalteng paling lambat tanggal 16 Juni 2024.
Meskipun batas waktu tersebut telah berlalu, masih banyak PKL yang terlihat berjualan di lokasi tersebut.
Menanggapi situasi ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng, Baru I Sangkai, menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan para PKL masih berlangsung.
"Kami memberi batas waktu sampai dengan tanggal 16, jadi sekarang masih negosiasi. Untuk memanusiakan manusia bukan berarti menyuruh. Artinya, kami tetap sepakat sesuai dengan surat yang tertera, yakni tanggal 16. Dalam ambang batas sudah kita lakukan, persuasif dulu, kami memberikan waktu untuk mereka berpikir agar Pemprov Kalteng melalui Satpol PP Kalteng tidak dikatakan arogan," jelasnya Rabu (19/6/2024).
Baru I Sangkai juga meminta agar para PKL dapat berpindah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi PKL untuk terus berjualan di lokasi tersebut setelah batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami mohon agar mereka bergeser ke tempat yang tidak mengganggu aset pemerintah dan orang banyak. Kami tidak memberikan ruang, kami hanya memberikan batas 16 Juni, sudah harus bergeser. Sementara ini telah tanggal 19 Juni, kita tidak memerintahkan mereka tetap di situ. Jika dilanggar-langgar, mau tidak mau pemerintah akan mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar PKL dapat saling memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kepentingan bersama.
Baca juga: Bundaran Besar Palangkaraya Kembali Jadi Tempat Olahraga, PKL CFD Ingin Tetap di Lokasi Lama
"Pemerintah tidak mungkin menyakiti masyarakat, namun masyarakat harus juga paham bahwa pemerintah bertugas menata, mengatur, agar tertib dan teratur, untuk kepentingan orang banyak," sebutnya.
Dengan demikian, diharapkan para PKL dapat segera mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus mengupayakan pendekatan persuasif, namun tetap siap untuk mengambil tindakan tegas jika diperlukan. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.