Berita Palangkaraya

Satpol PP Pemprov Kalteng Tegaskan PKL Dilarang Berjualan di Area Eks Gedung KONI Kalteng

Pemprov Kalteng mengeluarkan surat edaran imbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di area eks gedung KONI Kalteng. 

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Anita Widyaningsih
Pedagang kaki lima atau PKL terlihat masih penuhi area eks gedung KONI Kalteng setelah imbauan larangan berjualan diberikan beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah  Pemprov Kalteng mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di area eks gedung KONI Kalteng

Surat edaran Pemprov Kalteng tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam surat edaran Pemprov Kalteng tersebut berupa imbauan bahwa PKL harus segera meninggalkan area eks gedung KONI Kalteng  paling lambat tanggal 16 Juni 2024.

Meskipun batas waktu tersebut telah berlalu, masih banyak PKL yang terlihat berjualan di lokasi tersebut. 

Menanggapi situasi ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng, Baru I Sangkai, menjelaskan bahwa proses negosiasi dengan para PKL masih berlangsung.

"Kami memberi batas waktu sampai dengan tanggal 16, jadi sekarang masih negosiasi. Untuk memanusiakan manusia bukan berarti menyuruh. Artinya, kami tetap sepakat sesuai dengan surat yang tertera, yakni tanggal 16. Dalam ambang batas sudah kita lakukan, persuasif dulu, kami memberikan waktu untuk mereka berpikir agar Pemprov Kalteng melalui Satpol PP Kalteng tidak dikatakan arogan," jelasnya Rabu (19/6/2024).

Baru I Sangkai juga meminta agar para PKL dapat berpindah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi PKL untuk terus berjualan di lokasi tersebut setelah batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami mohon agar mereka bergeser ke tempat yang tidak mengganggu aset pemerintah dan orang banyak. Kami tidak memberikan ruang, kami hanya memberikan batas 16 Juni, sudah harus bergeser. Sementara ini telah tanggal 19 Juni, kita tidak memerintahkan mereka tetap di situ. Jika dilanggar-langgar, mau tidak mau pemerintah akan mengambil tindakan tegas," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar PKL dapat saling memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kepentingan bersama.

Baca juga: Bundaran Besar Palangkaraya Kembali Jadi Tempat Olahraga, PKL CFD Ingin Tetap di Lokasi Lama

"Pemerintah tidak mungkin menyakiti masyarakat, namun masyarakat harus juga paham bahwa pemerintah bertugas menata, mengatur, agar tertib dan teratur, untuk kepentingan orang banyak," sebutnya.

Dengan demikian, diharapkan para PKL dapat segera mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas. 

Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus mengupayakan pendekatan persuasif, namun tetap siap untuk mengambil tindakan tegas jika diperlukan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved