Berita Palangkaraya
Satpol PP Palangkaraya Gelar Razia Yustisi di Jalan Yos Soedarso, Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu
Satpol PP Palangkaraya merazia KTP sejumlah pengendara di Jalan Yos Soedarso pada Kamis (13/6/2024).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangkaraya merazia KTP sejumlah pengendara di Jalan Yos Soedarso pada Kamis (13/6/2024).
Hal ini dilakuan untuk menegakan Peraturan Daerah atau Perda Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaanya.
Kasatpol PP Palangkaraya menjelaskan razia tersebut juga dilakukan untuk mengingatkan pada warga Palangkaraya tentang pentingnya membawa identitas ketika keluar rumah atau bepergian.
"Sesuai dengan arahan dari pimpinan kita kembali melakukan kegiatan yustisi (razia, red) seperti ini, harapannya masyarakat Palangkaraya bisa tertib lagi," kata Berlianto.
Ribuan kendaraan diberhentikan oleh petugas Satpol PP bersama instansi terkait. Selama kegiatan razia tersebut petugas memberikan sanksi pada 16 orang yang tidak membawa KTP.
Setiap pelanggar dikenakan denda Rp 100.000 yang akan dimasukan ke dalam kas daerah Kota Palangkaraya. Saat razia Satpol PP Palangkaraya juga menyiapkan tenda untuk para pelanggar yang hendak membayar denda.
"Uangnya langsung masuk ke kas daerah karena ada bendahara penerima di sini," lanjut Berlianto.
Baca juga: Bocah Jualan Rujak Keliling Bantu Ekonomi Orang Tua Jadi Sorotan Petugas Satpol PP Palangkaraya
Selain 16 orang yang dikenakan denda ada juga warga lain yang diberi teguran.
Yusran (23) satu di antara warga Palangkaraya yang melintas di Jalan Yos Soedarso saat ada razia mengaku terkejut dengan kegiatan tersebut.
"Kaget karena dekat rumah jadi saya tidak bawa KTP," ujarnya.
Kegiatan seperti ini masih dinilai diperlukan dan bakal dijadwalkan kembali akhir tahun nanti dengan menyesuaikan kebutuhan. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.