Berita Palangkaraya
Bocah Jualan Rujak Keliling Bantu Ekonomi Orang Tua Jadi Sorotan Petugas Satpol PP Palangkaraya
Seorang pelajar Sekolah Dasar berinisial K (13) menenteng keranjang berisi rujak. Ia berkeliling di sekitar Jalan Yos Soedarso Palangkaraya.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pelajar Sekolah Dasar berinisial K (13) menenteng keranjang berisi rujak. Ia berkeliling di sekitar Jalan Yos Soedarso Palangkaraya.
Bocah seusia itu biasanya sibuk dengan bermain dan bergembira. Tapi ini beda, karena harus membantu ekonomi orang tuanya dengan berjualan rujak di Jalan Yos Sordarso Palangkaraya.
Meski begitu, bocah ini tak merasa terbebani. Justru sebaliknya, bocah berusia ini tampak senang menjajakan rujaknya pada orang-orang yang ditemuinya di Jalan Yos Soedarso Palangkaraya tersebut.
"Tidak ada paksaan, kan mau membantu orang tua," katanya.
Ia juga masih tetap sekolah dengan baik walau harus membagi waktu untuk berjualan.
"Sekolah tetap lancar walaupun sambil berjualan," lanjutnya.
Entah belum paham soal eksploitasi anak atau karena memang senang dengan berjualan rujak. K sama sekali tak keberatan dan tidak begitu memusingkan hal itu.
Meski demikian, tak sedikit juga yang menilai K adalah contoh eksploitasi anak.
Pasalnya, anak-anak seusia K seharusnya belajar dan bermain walau nasibnya mungkin tak seberuntung itu.
Kepala Satpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto menjelaskan meskipun tidak ada paksaan memperkerjakan anak tetap bisa disebut eksploitasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Perlindungan Anak tidak dibenarkan memperkerjakan anak di bawah umur.
"Secara aturan seperti itu, tapi untuk klasifikasi lebih detil ada instansi terkait yang menentukannya," kata Berlianto, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Satpol PP Palangkaraya Larang Warga Beri Pengemis Uang, Tak Taat Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
Berlianto mengatakan anak-anak tidak seharusnya diperkerjakan untuk kepentingan orang lain bahkan orang tuanya sendiri.
Karena di dalam aturan orang tua bisa dijatuhi pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Pada saat kami melakukan penertiban kemarin memang baik anak dan orang tua tidak melakukan paksaan tapi secara aturan anak yang berjualan di malam hari itu tidak boleh," tutupnya. (*)
berjualan rujak
Jalan Yos Soedarso Palangkaraya
bocah
Berlianto
Kasatpol PP Palangkaraya
Bocah di Palangkaraya
Satpol PP Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.