DPRD Kalteng

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pandangan Umum Seluruh Fraksi atas Raperda LPJ APBD 2023 Pemprov

DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2024, dengan agenda pemandangan umum seluruh fraksi atas LPJ APBD 2024 Pemprov

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Sidang Paripurna DPRD Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan menyerahkan draf dokumen LPJ APBD 2023 Pemprov Kalteng ke Sekda Nuryakin, baru-baru ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna ke 5 masa sidang II tahun sidang 2024.Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh.

Serta beberapa tamu undangan seperti Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Sekda Kalteng Nuryakin, perwakilan forkopimda dan jajaran anggota dewan.

Adapun rapat paripurna tersebut mengagendakan pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng atas Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua raperda Kalteng.

Rapat paripurna ini dengan agenda pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng atas pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua raperda provinsi.

"Pembahasan kali ini terkait raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang," ucap Faridawaty, Senin (11/6/2024).

Pada kesempatan tersebut juga mendengar masing fraksi PDIP, Golongan Karya, Demokrat, NasDem, Gerinda, PKB dan fraksi gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, Hanura (FGP4H) menyampaikan pandangannya.

Pimpinan sidang paripurna, Faridawaty menyampaikan, bahwa secara umum masing-masing juru bicara dari fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng telah menyampaikan pandangannya.

Serta memberikan sejumlah catatan berupa masukan, saran, dan kesimpulan terkait hal-hal yang dibutuhkan.

Catatan ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi sebagai bahan pertimbangan dan akan dibahas lebih lanjut secara bersama sesuai dengan aturan, pedoman, dan mekanisme yang berlaku.

"Demikian juga penutupan hasil rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun Sidang 2024, yang mana selanjutnya akan dibahas sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkas Faridawaty Darland Atjeh (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved