"Walaupun mungkin nanti ada kebijakan subsidi dari perusahaan perlu ada konversi lain terkait kesejahteraan pekerja karena daya konsumsinya berkurang dan ini perlu jadi perhatian para pemberi kerja," tuturnya.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebut Tapera merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Tabungan ini dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"Jadi seperti prinsip gotong royong di UU Tapera itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Kalau itu dikonstruksikan, UU Tapera ini sangat mulia sebenarnya, maka kemampuan gotong royong tadi antara pemerintah dan masyarakat dalam men-deliver output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah tadi akan semakin bisa terkejar," ujar Heru. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.