Berita Palangkaraya

Pengamat Ekonomi UPR Sebut Tapera Baik untuk Pengelolaan Keuangan Tapi Menekan Buruh

Pengamat dan Akademisi Ekonomi UPR, Fitria Husnatarina mengatakan, Tapera baik pengelolaan keuangan jangka panjang tapi sangat menekan bagi buruh

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Pengamat dan Akademisi Ekonomi Universitas Palangkaraya (UPR), Fitria Husnatarina berkomentar terkait, tabungan perumahan rakyat atau Tapera. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun pemerintah untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Aturan tentang Tapera ini sebenarnya sudah muncul sejak 2016. Namun, saat itu hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diwajibkan.

Dikutip dari Tribunnews.com, pada akhir Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo meneken aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam PP No 21 tahun 2024, dijelaskan bahwa yang wajib menjadi peserta Tapera pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Selain itu, kepesertaan Tapera juga wajib bagi pekerja atau buruh badan usaha milik swasta, WNA yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, serta pekerja yang tidak termasuk ke dalam kelompok pekerja, tetapi menerima gaji pokok atau upah.

Aturan pemotongan gaji tersebut, dinilai bakal mempengaruhi para pekerja dengan gaji yang tak terlalu besar seperti di Kalteng dengan rata-rata UMK kurang dari 4 juta rupiah.

Berbicara Tapera tentu juga bakal berdampak pada masyarakat Kalteng. Apalagi bagi mereka yang upahnya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Pengamat dan Akademisi Ekonomi Universitas Palangkaraya (UPR), Fitria Husnatarina mengatakan, Tapera baik untuk pengelolaan keuangan jangka panjang tapi bakal menekan kelas buruh yang mungkin menerima gaji tak sebesar pekerja lainnya.

"Pemotongan gajih untuk Tapera ini mungkin dampaknya sangat signifikan untuk kelas buruh," ucap Fitria, Rabu (5/6/2024).

Fitria menyoroti, mekanisma pemotongan gaji para pekerja untuk Tapera. Menurutnya pemotongan tiga persen bisa sangat berpengaruh terutama bagi buruh dan para pekerja yang upahnya hanya cukup untuk kebutuhan pangan.

"Lain halnya jika dalam aturannya tertuang subsidi atau kualifikasi yang sekiranya tidak mengurangi daya konsumsi mereka," lanjutnya.

Dirinya menilai, Tapera bagus untuk pengelolaan keuangan jangka panjang. Namun, mengingat aturan Tapera tersebut juga menyentuh masyarakat dengan gaji pas-pasan menurut Fitria hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan.

"Perlu dipertimbangkan skema penerapannya, karena masyarakat yang sedikit kurang mampu mungkin hanya menerima upah yang cukup untuk konsumsi pangannya saja," terangnya.

Belum lagi indikator ekonomi lain seperti inflasi yang terjadi Kalteng dan berpotensi menambah pengeluaran untuk konsumsi pangan.

Fitria menjelaskan, jika nanti Tapera benar-benar diterapkan perlu menjadi perhatian bagi pemberi kerja bagaimana memastikan kesejahteraan para pekerjanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved