Terungkap Caleg Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Jaringan Internasional, DPO dan Sembunyi di Hutan

Penangkapan calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi Bandar Narkoba 70 Kg sabu bernama Sofyan sempat menjadi buronan

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
penangkapan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang yang menjadi bandar narkoba bernama Sofyan sempat menjadi buronan akhirnya dibekuk polisi. 

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

Baca juga: BNNP Kalteng Dalami Jaringan Narkoba Internasional, Usai Mengungkap Jaringan Pontianak-Sampit

Baca juga: Pria Warga Jalan Murjani Palangkaraya Tak Berkutik Digebek di Rumahnya, Polisi Amankan 10 Paket Sabu

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Setelah itu, Mukti menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Dalam kasus ini, Sofyan sendiri berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya.

Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.

Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.

Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg DPRK Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ngumpet di Hutan Selama Buron, Tinggalkan Istri Lagi Hamil

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved