Berita Palangkaraya
Akademisi UPR dan LBH Soroti Draft RUU Penyiaran, Ancam Kebebesan Pers dan Produk Jurnalistik
Revisi Draft RUU Penyiaran oleh DPR RI mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi Universitas Palangkaraya hingga LBH
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - DPR RI berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rencana tersebut menjadi sorotan dan mendapat penolakan dari berbagai pihak di pusat hingga di daerah.
Draft RUU Penyiaran dinilai melanggara konstitusi dan mengancam kebebasan pers di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Tengah atau Kalteng.
Apalagi di Kalteng masih banyak konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi masyarakat serta korporasi sektor perkebunan yang melakukan aktivitasnya di luar HGU. Untuk mengungkap ini perlu kegiatan investigasi jurnalistik.
Akademisi Hukum Universitas Palangkaraya, Hilyatul Asfia menyebut pers atau junalis memiliki peran penting dalam penyebarluasan informasi.
Asfia mengambil contoh pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
"Kita belajar dari kasus vina yang selama 8 tahun tidak ditemukannya salah satu tersangka pembunuhan. Namun Ketika berita itu viral, maka setiap aparat penegak hukum mengambil alih dan terlibat dalam upaya penangkapan tersangka yang masih buron dari kasus tersebut," ujar Asfia, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Asfia, hal ini menunjukan bahwa media informasi saat ini mengambil peranan yang begitu penting dalam penyebarluasan informasi dan menegakkan hukum.
Asfia menjelaskan, merujuk Pasal 28 F atau UUD NRI 1945 dengan lugas menerangkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Amanat pasal tersebut tentu bertentangan dengan substansi RUU Penyiaran yakni mengatur pelarangan penyiaran konten berita salah satunya investigasi jurnalistik," sambungnya
Tak hanya itu, Asfia menerangkan, terdapat pula pasal lain yang dapat menjadi persoalan satu di antaranya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menyelesaikan sengketa pers, dapat menjadi tumpang tindih dengan dewan pers yang kini telah memiliki dan melaksanakan kewenangan tersebut.
"Dan adanya upaya yakni keharusan dari KPI untuk berkonsultasi kepada DPR," terangnya.
Ia berharap agar Draft RUU Penyiaran ini harus dibuka secara meluas, agar mendapatkan masukan, partisipasi dari banyak pihak termasuk teman-teman komunitas pers sendiri.
"Jangan sampai ada larangan karya jurnalistik karena berpotensi terhadap kebebasan pers," kata Asfia.
"Marwah media harus dijaga sebagai 'The fourth pillar of democrazy' bersanding dengan kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudikatifdalam rangka sebagai pengawas dan pelaksana demokrasi itu sendiri," sambungnya.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Palangkaraya, Sandi Jaya Prima Saragih juga menyoroti draft RUU Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR RI.
Menurutnya RUU Penyiaran berpotensi mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik
Satu di antara poin yang menjadi sorotan banyak pihak adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik, poin tersebut merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup untuk membongkar kejahatan perusakan lingkungan hidup dan praktek perizinan yang masih sangat jauh dari rasa adil, maka produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
Sandi mengatakan media memliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi kontrol.
Menurutnya Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.
Sandi menurutkan, draf naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, soal Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI.
"Draft tersebut secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan, rancangan tersebut bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan perbaikan lingkungan hidup dan semangat reforma agraria di Kalteng.
Sebab, masih banyak korporasi yang melakukan aktivitas bisnisnya di luar HGU dan permasalahan ini kebanyakan hanya dapat terungkap melalui kegiatan jurnalistik investigasi.
“Misalnya yang terjadi di Seruyan dan Kotim, pemberitaan disampaikan terjadi pencurian, penjarahan, namun tidak disampaikan apa penyebab terjadinya hal itu dan cenderung ditutup-tutupi,” tuturnya.
Baca juga: Soroti Kasus Dugaan Malapraktik Doris Sylvanus, LBH Palangkaraya Sebut Tak Ada Alasan Takut Melapor
Baca juga: LBH Palangkaraya Minta Anggota Polda Kalteng AKP M Pelaku Kekerasan Seksual Diberhentikan
Sandi menambahkan fakta yang sebenarnya akan terungkap ketika para jurnalis melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian.
Jurnalis justru menemukan bahwa persoalan yang ada terjadi karena pihak korporasi tidak merealisasikan plasma.
“Maka dari itu, jika kegiatan jurnalisme investigasi dilarang, hal ini tidak hanya menghilangkan kebebasan pers justru malah penguasa dapat memberikan pemberitaan yang penuh dengan kebohongan demi kepentingan mereka saja,” tutupnya.
Sama dengan Asfia, Sandi juga mendorong keterlibatan lebih luas dari banyak pihak terkait RUU Penyiaran tersebut. (*)
Draft RUU Penyiaran
kebebasan pers
produk jurnalistik
Akademisi Hukum Universitas Palangkaraya
LBH Palangkaraya
Kalimantan Tengah
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.