Kotim Habaring Hurung

Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Bupati Irawati Sampaikan Jawaban Pangajuan 3 Raperda Pada DPRD Kotim

Wakil Bupati Kotim, Irawati hadiri Rapat Paripurna Ke-3 Persidangan II 2024 DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/5/2024).

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com / pangkan bangel
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyampaikan jawaban terkait Raperda Kotim dihadapan anggota DPRD Kotim, Senin (20/5/2024). 

“Pemda wajib mengadopsi prinsip-prinsip pengembangan Kabupaten Layak Anak, seperti nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelamgsungan hidup, perkembangan, dan menghargai pandangan anak,” ujar Irawati.

Selanjutnya pandangan dari Fraksi Golkar, Demokrat, dan PKB, Irawati menjelaskan bahwa Kabupaten Layak Anak pertama kali diinisiasi pada 21 November 2017.

“Pemda secara konsisten berupaya dalam menyusun program kegiatan yang bertujuan memenuhi dan melindungi hak-hak anak di Kabupaten Kotim,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati mengatakan akan diwujudkan dengan berbagai hal baik sarana prasarana maupun program pengembangan sumber daya manusia bidang lingkungan, kesehatan, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan pelindungan hukum.

Selain itu, Kabupaten Layak Anak juga telah dicapai oleh Kotawaringin Timur dengan menerima penghargaan di tingkat Pratama pada 2023 lalu.

Ia pun berharao melalui Raperda dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara masif dan berkelanjutan.

“Tentunya Pemda juga akan lebih giat dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kebujakan dan program terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak, sehingga anak dapat tumbuh kembang menjadi generasi sehat, produktif, berintegritas, bersaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” jelas Irawati.

Selain itu, dirinya pun menyampaikan terkait pengajuan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Kotawaringin Timur 2025-2045.

Penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undnag nomor 25 tahun 2004 tebtang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemda yang tahapan penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomoe 86 tahun 2017.

"Yakni tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, evaluasi rabcangan perda tentang rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perunahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah,” jelas Irawati.

Ia menyampaukan Raperda kepada DPRD Kotim merupakan tahapan yang dilaksanakan sesuai dengan Isntruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045.

“Kami harapkan dapat dibahas bersama antara Eksekutif dan Legislatif terkait Raperda, sehingga mendapat persetujuan bersama yang dijadwalkan paling lama pada Juli 2024 mendatang,” jelas Wakil Bupati.

Dirinya pun menjelaskan visi pembangunan jangka panjang Kotawraingin Timur, yakni unggul, maju, dan berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan visi rencana pembanunan daerah Kalimantan Tengah yakni tanggung, bermartabat, maju, dan berkelanjutan, serta visi Indonesia berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Visi rencana pembangunan jangka panjang Kotawaringin Timur 2025-2045 unggul dengan filosofi Habaring Hurung Membangun Lewu.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved