Ustadzah di Palangkaraya Ditemukan Tewas

Kapolresta Palangkaraya Sebut Kejiwaan Santri Pembunuh Ustadzah Normal, Motif Murni Akibat Dendam

Kasus santri bunuh ustadzah yang terjadi di salah satu pondok pesantren atau Ponpes di Palangkaraya hingga Jumat 17 Mei 2024 terus dilakukan.

Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Keterangan pers yang disampaikan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (tengah) terkait santri bunuh ustadzah di Pondok Pesantren atau Ponpes di Palangkaraya, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus santri bunuh ustadzah yang terjadi di salah satu pondok pesantren atau Ponpes di Palangkaraya hingga Jumat 17 Mei 2024 terus dilakukan.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi santosa menggungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan santri pembunuh ustadzah Ponpes di Palangkaraya.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap santri berinisial FA berusia 13 tahun tersebut terkait tindakannya yang tega menghabisi nyawa ustadzahnya sendiri di Ponpes di Palangkaraya, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

Selain Bapas pihak penyidik Polresta Palangkaraya juga dibantu untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku pembunuhan tersebut dari Polda Kalteng.

"Untuk kasus seperti ini, kami memang membutuhkan pemeriksaan kejiwaan pelaku yang mungkin saja ada indikasi lain yang bisa menyebabkan kejadian tersebut," ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku masih normal, jadi motif pelaku melakukan pembunuhan akibat dendam," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang santri masih berusia 13 tahun inisial FA tega menusuk seorang Ustazah inisial STN (35) di pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku tega melakukan tindakan sadis menghabisi ustadzahnya karena memiliki dendam lama kepada korban karena pernah menghukum pelaku.

Santri tersebut beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh ustadzah di pondok pesantren tersebut.

Pelaku melakukan pelanggaran pada Bulan Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.

Baca juga: Santri Tusuk Ustadzah Hingga Tewas di Ponpes Palangkaraya, Kapolresta Sebut Pelaku Tidak Ditahan

"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.

Budi menjelaskan setelah pelaku selesai melaksanakan sanksi yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.

"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa korban," ucapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved