Ustadzah di Palangkaraya Ditemukan Tewas

Santri Pembunuh Ustadzah Ternyata Anak di Bawah Umur, Ini Motif Pembunuhan di Ponpes Palangkaraya

Seorang santri pembunuh ustadzah Ponpes di Palangkaraya ternyata masih anak di bawah umur.

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa (tengah) saat memberikan keterangan terkait santri bunuh ustadzah di Pondok Pesantren atau Ponpes di Palangkaraya, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang santri pembunuh ustadzah Ponpes di Palangkaraya ternyata masih anak di bawah umur.

Ternyata santri pembunuh ustadzah tersebut masih berusia 13 tahun berinisial FA yang tega menusuk ustazah inisial STN berusia 35 tahun.

Peristiwa santri bunuh ustadzah tersebut terjadi di pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaku diduga memiliki dendam lama kepada korban karena pernah menghukum pelaku anak di bawah umur tersebut.

Korban ustadzah tersebut tewas setelah menerima delapan tusukan di kepala serta satu tusukan di bagian dada

Peristiwa kekerasan dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.

"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi saat konferensi pers terkait kejadian tersebut, Kamis (16/5/2024).

Budi mengungkapkan sebelumnya pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.

Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.

"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.

Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.

Baca juga: Soal Santri Bunuh Ustadzah Ponpes di Palangkaraya, Ketua MUI Kalteng Minta Penggunaan Ponsel Diawasi

"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.

"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.

Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved