Zakat Fitrah

Ketentuan dan Niat Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Buya Yahya Terangkan Besarannya

Penceramah Buya Yahya jelaskan syarat bayar zakat fitrah menggunakan uang bagi umat muslim di akhir bulan Ramadhan 2024 memasuki 1 Syawal Idul Fitri

Editor: amirul yusuf
net
Ketentuan dan Niat Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Buya Yahya Terangkan Besarannya 

TRIBUNKALTENG.COM - Penceramah Buya Yahya menjelaskan terkait ketentuan bayar zakat fitrah menggunakan, uang bagi umat muslim di akhir bulan Ramadhan 2024 memasuki 1 Syawal Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Dalam pembayaran zakat fitrah, Buya Yahya mengatakan barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.

Kendati demikian, disampaikan Buya Yahya pendapat mazhab lainnya menyatakan boleh tak menggunakan beras yang diganti dengan uang yang senilai dengan ukuran makanan pokok.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Doa Mudah Rezeki, Amalkan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk Mendapatkan Berkah

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Baca juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah, Buya Yahya Berikan Penjelasan Terkait Tak Wajib Pegang Beras

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.

Namun berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," terang Buya Yahya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved