Berita Palangkaraya

Sempurnakan Ramadhan dengan Keluarkan Zakat Fitrah, Perhatikan Waktu Pelaksanaannya

Zakat Firah merupakan sebuah hal wajib bagi setiap muslim, hal itu dikatakan Kepala KUA Pahandut Palangkaraya, diperhatikan pelaksanaanya

Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Plt Kepala KUA Pahandut, Abdul Basir. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Zakat Firah merupakan sebuah hal wajib bagi setiap muslim, yang telah memenuhi syarat tertentu.

Dalam islam ketika ramadan adalah hal yang wajib, untuk mengeluarkan Zakat Fitrah tersebut, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hal ini juga bersifat untuk menyempurnakan ibadah puasa. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala KUA Pahandut, Abdul Basir Jumat (6/4/2024).

“Makna Zakat Fitrah itu seperti kita shalat, ada shalat wajib lalu ada shalat sunnah rawatib, yang mengiringi daripada shalat wajib. Zakat fitrah ini diibaratkan untuk menempel puasa kita, menyempurnakan daripada puasa kita, barangkali selama berpuasa tidak sengaja khilaf mengerumpi atau ghibah sehingga palaha puasanya berkurang, dengan membayar Zakat Fitrah akan menutupi dosa-dosa tersebut sehingga menyempurnakan pahala puasa ramadan,” jelasya.

Ia menambahkan, Zakat Fitrah memiliki hukum wajib lain, sehingga untuk mengeluarkan zakat tersebut umumnya ditanggung oleh suami.

Dijelaskan oleh Abul Basir, Zakat Fitrah menurut Imam Syafii berupa beras, menurut Imam Malik dapat berupa uang, dan menurut Imam Hambali dapat dibarter dengan barang yang lain.

Namun ia menambahkan ketiga hal tersebut akan lebih baik jika digabung, yang mana terdapat beras dan juga uang, dengan minimal 3 kg beras serta uang senilai Rp 100.000.

“Yang mana beras ini nantinya bisa dimasak untuk dimakan oleh keluarga si penerima, dan uang tersebut untuk membeli bahan lauk pauknya. Dengan minimal beras 3 kilogram, namun jika lebih juga tidak apa, asal jangan kurang,” jelasnya.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Waktu Afdhol Bayar Zakat Fitrah, Ini Bacaan Niat Zakat untuk Suami Istri

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadiri Penyerahan Zakat Fitrah Kepada BAZNAS RI Secara Virtual

Baca juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah, Buya Yahya Berikan Penjelasan Terkait Tak Wajib Pegang Beras

Untuk mengeluarkan Zakat Fitrah ini disampaikan Abdul Basir, dapat dilakukan sejak awal ramadhan namun akan lebih baik jika dilakukan saat malam hari raya idul fitri.

Kemudian ia menjelaskan batas penyerahan Zakat Fitrah, diberikan sebelum melaksanakan shalat idul fitri.

Abdul Basir juga menyampaikan penerima Zakat Fitrah ini tidak boleh diberikan kepada mereka yang tinggal satu atap, dan menjadi tanggungan oleh si pemberi zakat.

Sehingga Zakat Fitrah wajib diberikan kepada mereka yang membutuhkan, dan bukan menjadi tanggungan yang bersangkutan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved