Berita Palangkaraya

Pembagian DBH Sawit Kalteng Disbun Jadi Koordinator, Anggaran Prioritas Perbaikan Infrastruktur

Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyiapkan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil atau RKP DBH Sawit Kalteng.

Editor: Fathurahman
Diok. Tribunkalteng.com
Para pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas Kalteng masih aktif bekerja.Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyiapkan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil atau RKP DBH Sawit Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyiapkan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil atau RKP DBH Sawit Kalteng.

Ini terkait digelontorkannya dana bagi hasil atau DBH Sawit Kalteng tahun 2024 ini mencapai Rp 113 miliar oleh pemerintah pusat.

Selama ini diketahui, kabupaten yang paling besar menyumbangkan dana DBH Sawit Kalteng tersebut adalah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, karena memiliki banyak potensi perkebunan kelapa sawit.

Bahkan Bupati Kotim H Halikinnor beberapa waktu lalu beberapa kali menginginkan agar dana bagi hasil tersebut bisa diprioritaskan atau lebih banyak diberikan kepada daerah penghasil seperti Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bupati Kotim H Halikinnor bahkan selama ini sudah sering melakukan pembicaraan dengan pejabat pusat agar Kotim sebagai daerah penghasil bisa mendapat pembagian lebih banyak dibanding daerah yang bukan penghasil.

Pemprov Kalteng telah menyiapkan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil atau RKP DBH Sawit tersebut.

Kegiatan RKP DBH Sawit ini diselenggarakan pada, Senin (1/4/2024) di Bappedalitbang Kalteng di Palangkaraya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan atau Asisten Ekobang Sekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, menyebut pemerintan pusat memberikan alokasi sebesar Rp 113 Miliar untuk DBH Sawit, kepada Kalimantan Tengah.

“Terkait dengan penganggaran, kegiatan ini sebagai tugas Pemprov Kalteng untuk memfasilitasi Kabupaten dan Kota dalam pembagian DBH sawit agar sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan ini telah dianggarkan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H Rizki Badjuri, Rabu 3 April 2024 mengungkapkan,  pihaknya dalam pembagian dana DBH tersebut tidak melihat daerah penghasil maupun bukan penghasil.

Dia mengungkapkan Disbun Kalteng menjadi koordinator untuk pembagiannya."Saat ini RAP penganggaran sudah masuk tinggal menunggu aturan pusat saja untuk penggunaanya," ujarnya.

Baca juga: Alokasi DBH Sawit Kalteng Capai Rp 113 Miliar, 80 Persen Digunakan Untuk Perbaikan Infrastruktur

"Dana Bagi Hasil sawit ini baru saja di gelontor tahun ini, kali pertama untuk Kalteng. Bahkan dana turun duluan sedangkan aturan menyusul,' ujarnya.

Rizki mengungkapkan, dana bagi hasil yang diterima sudah ada aturannya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pihakya masih menunggu keputusan pusat.

"Jika sudah di setujui pusat dana yang sudah masuk sudah bisa digunakan. Dana itu sebagian besar digunakan untuk infrastruktur di  Kalteng," ujarnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved