Doa dan Amalan Islam

Waktu yang Dilarang Mengerjakan Sujud Tilawah, Lengkap Ada Bacaan Doa Sesuai Hadits Nabi Saw

Waktu yang dilarang mengerjakan sujud tilawah, lengkap ada bacaan doa sesuai hadits Nabi Saw

Editor: Nur Aina
Freepik @freepik
Waktu yang dilarang mengerjakan sujud tilawah, lengkap ada bacaan doa sesuai hadits Nabi Saw 

TRIBUNKALTENG.COM - Inilah waktu yang dilarang untuk mengerjakan sujud tilawah sesuai syarat dan ketentuan dalam Islam.

Tidak hanya itu, lengkap juga bacaan doa sujud tilawah yang sesuai dengan hadits Nabi Saw.

Sujud tilawah atau yang dikenal dengan sujud sajadah ini merupakan sujud di luar sholat.

Yang mana sujud tilawah ini merupakan sujud di luar rakaat atau tidak termasuk dalam rukun sholat.

Baca juga: Bacaan Doa Sujud Tilawah dan Artinya, Ini Hadits yang Menjadi Alasan Sujud Sajadah Sunnah Dikerjakan

Namun, sujud tilawah bisa dikerjakan ketika saat sedang sholat wajib atau di dalam sholat.

Seperti pengertiannya, sujud tilawah dikerjakan ketika mendengar atau membaca salah satu ayat sajdah dalam Al Quran.

Ketika saat melaksanakan sholat wajib ataupun sunnah, namun pada saat membaca surah kedua menemukan bacaan ayat sajdah, maka seorang tersebut dianjurkan melaksanakan sujud tilawah.

Akan tetapi, pelaksanaan sujud tilawah tidak sembarang waktu dan tempat.

Baca juga: Apa Nama Sujud Sajadah? Intip Pengertian, Rukun, Syarat, Waktu dan Bacaan Doanya

Seseorang harus memperhatikan waktu yang dilarang untuk mengerjakan sujud tilawah.

Adapun kini waktu yang dilarang untuk mengerjakan sujud tilawah sesuai ketentuan syaratnya.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menerangkan dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah tentang waktu yang dilarang untuk mengerjakan sujud tilawah.

Sesuai pandangan Mazhab Syafi'i bahwa sujud tilawah dilakukan karena dua sebab, yakni membaca dan mendengar ayat-ayat sajdah.

Dalam hal ini, pembaca harus dalam kondisi diperbolehkan untuk membaca ayat sajdah.

Namun ada orang dalam keadaan diharamkan untuk membaca ayat tersebut, seperti sedang junub atau dalam keadaan dimakruhkan.

Yang dimaksud dimakruhkan seperti dalam keadaan ruku saat sholat, maka tidak disunnahkan melakukan sujud tilawah.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved