Dugaan Perampokan di Palangkaraya

Kasus Penganiyaan dan Curas di Menteng Palangkaraya, Kapolresta Sebut Belum Ada Keterangan Resmi

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan korban belum membuat laporan kepolisian resmi, kasus penganiayaan dan curas di Menteng

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan B
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus penganiayaan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Menteng XXIV, belum ada laporan resmi dari korban bernama Anisa (46), Sabtu (23/3/2024).

Tempat kejadian perkara di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (21/3/2024) malam.

Korban bernama Anisa mengalami luka pada bagian dahi sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul jenis besi batangan dan bibirnya.

Sementara itu, tersangka merupakan seorang pria yang diperkirakan berusia 30 tahun, menggunakan baju bewarna kuning garis-garis dan celana bewarna coklat.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan bahwa korban belum membuat laporan kepolisian resmi.

“Tapi untuk anggota memang sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP terkait kejadian tersebut,” terangnya.

Dirinya mengatakan, jika yang bersangkutan sudah datang dan membuat laporan, akan ditindaklanjuti pendalamannya.

Kapolresta pun menjelaskan, bahwa belum bisa meminta keterangan korban secara resmi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Anak Korban Beberkan Luka Diderita Ibunya dan Ciri-ciri Pelaku Penganiayaan dan Curas

Baca juga: 2 Pelaku Curas Hasil Tambak Sungai Temangga Dibekuk Jatanras Polda Kaltara, Sempat Buang Barbuk

Baca juga: Cemburu Lihat Isi Chat di Handphone, Pasangan Sesama Jenis di Tabalong Kalsel Terlibat Penganiayaan

“Kita belum bisa meminta keterangan secara resmi, sehingga motif belum diketahui dan belum ada barang bukti yang diamankan,” jelasnya.

Kapolresta Palangkaraya mengataka,n pasca kejadian tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Informasinya, pada Jumat 22 Maret 2024 sudah pulang, Polresta Palangkataya memohon yang bersangkutan agar segera membuat laporan.

“Tapi kalau memang yang bersangkutan belum bisa datang kantor Polisi, ada anggota yang datang ke rumahnya untuk memintai keterangan,m dari korban,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved