Doa dan Amalan Islam

Buya Yahya Ungkap Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa Ramadhan, Ini Bacaan Niat Mandi Wajibnya

Buya Yahya mengungkap hukum berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan, ini bacaan niat mandi wajibnya.

Editor: Nur Aina
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya mengungkap hukum berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan, ini bacaan niat mandi wajibnya. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pendakwah Buya Yahya kini mengungkap hukum berhubungan suami istri saat menjalankan Puasa Ramadhan.

Selain itu, ada juga niat mandi wajib yang dapat digunakan untuk mandi besar atau menghilangkan hadats besar usai berhubungan suami istri.

Umat muslim kini memasuki hari kedua puasa Ramadhan 2024.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2024 Palangkaraya Hari Ini, Cek Doa Buka Puasa Arab, Latin dan Artinya

Saat berpuasa, umat muslim sebaiknya memperhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Adapun hal yang dapat membatalkan puasa ialah tidak bisa menahan hawa nafsu.

Lalu bagaimana hukumnya jika berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan?

Melansir melalui YouTube Al-Bahjah TV, berikut Buya Yahya mengungkapkan hukum berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan.

Menurut Buya Yahya melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa hukumnya haram bagi yang mengerti dan mengetahui.

"Bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan dia mengerti keharamannya atau mengerti kalau itu membatalkan," ungkap Buya Yahya, Rabu (13/3/2024).

Disebutkan Buya Yahya bahwa perlakuan tersebut akan menimbulkan dosa besar.

Bukan cuma itu, Buya Yahya juga menganjurkan agar umat muslim yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengqadha puasanya.

"Maka dia telah melakukan dosa besar, dan dia wajib mengqadha puasanya," ujarnya.

Baca juga: Pakai Mukena Corak Tutul Teraweh Ramadhan 2024 Ibu-ibu Viral di Medsos, Ini Penjelasan Buya Yahya

Untuk menghapus dosa tersebut, maka umat muslim dianjurkan Buya Yahya untuk melakukan kafarah dengan memerdekakan budak.

Namun, jika hal itu tidak ada, maka Buya Yahya menyarankan untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

"Kemudian dia terkena kaffarah dengan memerdekakan budak jika ada, jika tidak ada maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved