Berita Palangkaraya
Manasik Haji Palangkaraya, Kakanwil Kemenag Kota Sampaikan Aturan dan Larangan bagi Calon Jamaah
Kakanwil Kemenag Kota Palangkaraya, Dr Nur Widiantoro menyampaikan materi penting aturan dan larangan bagi calon jamaah haji sebelum berangkat
Penulis: Anita Widyaningsih | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Bimbingan manasik haji bagi jamaah haji Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya telah dilaksanakan di Masjid Al-Falah Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan memberikan materi, terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh para jamaah ketika di Tanah Suci Mekah, seperti aturan, larangan, dan kewajiban, serta berbagai macam hal lainnya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag Kota Palangkaraya, Dr Nur Widiantoro yang juga sebagai pemateri kegiatan ini.
Baca juga: 358 Calon Jamaah Haji Kapuas Diberi Vaksin Meningitis Sebelum Berangkat ke Tanah Suci Mekkah
Baca juga: Kepala Kemenag Kotim Ingatkan 4 Calon Jamaah Batas Terakhir Melunasi Biaya Haji
Dalam kesempatan ini ia menyampaikan, manasik yang diselenggarakan ini merupakan hari ke enam. Dijadwalkan manasik ini berlangsung pada 26 Febuari hingga 4 Maret 2024.
Nur Widianto menyebut, materi yang ia bawakan pada kali ini merupakan materi yang sangat penting, yaitu kebijakan haji luar negeri dan juga dalam negeri.
Hal ini dirasa penting karena, sebab ini menjadi poin penting calon jamaah haji akan diberangkatkan.
“Regulasi-regulasi yang ada termasuk bagaimana nanti di Arab Saudi, di Indonesia itu saya sampaikan ketentuan di Arab Saudi kita sampaikan. Larangan-larangan apa yang tidak boleh dilakukan oleh jamaah kita sampaikan semua tadi,” jelasnya.
Dirinya membeberkan, setiap tahun keberangkatan haji selalu memiliki perbedaan, akan tetapi perbedaan ini hanya bertujuan untuk saling melengkapi.
Namun perbedaan signifikan ditunjukan pada peraturan haji 2024 ini, Nur Widianto menyebut pada tahun ini istitaah sangatlah ditekankan.
Hal ini dilakukan dalam rangka, menekan angka kematian jamaah haji, dan mempermudah ibadah.
“Maka istitaah di tahun ini diperketat, jadi orang istitaah dulu baru melunasi. Kalau dulu kan nggak, siapa yang punya uang, sudah sampai waktunya, melunasi, nanti periksa kesehatan belakangan,” sebutnya.
Kemudian ia menambahkan, ketika cek kesehatan seperti kadar gula darah, kesehatan jantung, paru-paru dan sebagainya, barulah ketika memenuhi syarat jamaah haji dapat di approve.
“Jadi tidak ada berdasarkan nego, ini tetangga ini keluarga, semua berdasarkan medical chek up,” jelasnya.
Baca juga: Puncak Ibadah Haji 2023, Jamaah Haji Kalteng Laksanakan Wukuf di Arafah
Baca juga: NEWS VIDEO, Berikut Penjelasan Noor Fahmi Pelunasan Biaya Haji oleh Calon Jamaah Haji Kalteng
Kemudian perbedaan juga disebutkan Nur Widianto, terletak pada penggabungan mahram, yang di mana bagi jamaah haji yang sakit perlu didamping, maka dapat didamping oleh anaknya.
Dengan syarat, yang menjadi pendamping telah terdaftar lima tahun sebelum keberangkatan, dan tersedianya kuota.
“Kemudian penggabungan disabilitas, pikirannya sehat, mentalnya sehat, tapi mungkin gak bisa jalan, itu juga bisa, syaratnya sama,” pungkas Nur Widianto. (*)
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.