Kalender 2024

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?, Cek Tahapannya Sebelum Pemungutan Suara Berdasarkan Kalender 2024

Kapan masa tenang Pemilu 2024?, cek tahapannya sebelum pemungutan suara berdasarkan Kalender 2024.

Editor: Nur Aina
Freepik @freepik
Kapan masa tenang Pemilu 2024?, cek tahapannya sebelum pemungutan suara berdasarkan Kalender 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM - Penasaran kapan masa tenang Pemilu 2024?

Berikut cek tahapan Pemilu (Pemilihan Umum) sebelum pemungutan suara berdasarkan Kalender 2024.

Pemilu 2024 memang tidak lama lagi akan berlangsung.

Baca juga: Kalender 2024, Rincian Tanggal Merah di Februari Ada Isra Miraj, Imlek hingga Pemilu

Baca juga: Intip Penanggalan Weton Jawa di Bulan Maret Berdasarkan Kalender 2024, Di Awali dan Di Akhir Pahing

Di mana berdasarkan Kalender 2024, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

Nah, sebelum menggelar pemungutan suara, tahapan Pemilu 2024 sebelumnya akan memasuki masa tenang.

Lantas kapan masa tenang Pemilu 2024?

Berikut cek masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Kalender 2024.

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

Baca juga: Cek Daftar Tanggal Merah di Bulan Maret Berdasarkan Kalender 2024, Ada Hari Suci Nyepi - Hari Paskah

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli - 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2023: Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

24 April - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

11 - 13 Februari 2024: Masa Tenang

14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Kalender 2024, masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Setelah itu, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Apakah 27 Rajab 1445 Hijriah Libur?, Intip Daftar Libur Nasional Bulan Februari di Kalender 2024

Baca juga: Kapan Masa Kampanye di Pemilu 2024 Berakhir?, Intip Tahapannya di Kalender 2024 Bulan Februari

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved