Kapan Berekspresi Dapat Dikriminalisasi?

Perlindungan hak berekspresi di Indonesia di batasi dengan adanya regulasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Haryanto
Hilyatul Asfia untuk TribunKalteng.com
Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UPR, Hilyatul Asfia SH MH. 

Adapun makna antargolongan adalah golongan rakyat di luar suku, agama dan ras berdasarkan Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017.

Di sisi lain, bentuk penyampaian pendapat atau pernyataan tidak setuju dan atau tidak suka 'tidak termasuk pada bentuk perbuatan yang dilarang'.

Kecuali, yang disebarkan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi dan atau menggerakkan masyarakat, menghasut/ mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahannberdasarkan sentimen perbedaan SARA. Inilah yang dikenali dalam pasal ujaran kebencian dalam UU ITE.

* Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UPR
** Isi di luar tanggungjawab redaksi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved