Kapan Berekspresi Dapat Dikriminalisasi?
Perlindungan hak berekspresi di Indonesia di batasi dengan adanya regulasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun makna antargolongan adalah golongan rakyat di luar suku, agama dan ras berdasarkan Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017.
Di sisi lain, bentuk penyampaian pendapat atau pernyataan tidak setuju dan atau tidak suka 'tidak termasuk pada bentuk perbuatan yang dilarang'.
Kecuali, yang disebarkan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi dan atau menggerakkan masyarakat, menghasut/ mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahannberdasarkan sentimen perbedaan SARA. Inilah yang dikenali dalam pasal ujaran kebencian dalam UU ITE.
* Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UPR
** Isi di luar tanggungjawab redaksi
| Sorot Pertamax Naik di Palangka Raya Kalteng, Dosen FEB UPR Beri Pengamatan |
|
|---|
| Rupiah Melemah di Rp 18.000, Pengamat Ekonomi Sebut Waspadai Dampak ke Masyarakat di Kalteng |
|
|---|
| Populer Palangka Raya, Napi Anton Masih Jalani Pemeriksanaan Intensif, Sapi Kurban Ngamuk di Belibis |
|
|---|
| Berikut Daftar 8 Akademisi di Pemilihan Rektor UPR, Kini Tahap Verifikasi Sampai 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Kuasa Hukum Yetri Ludang Tegaskan Penyerahan Aset Bukan Pengakuan Bersalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Hilyatul-Asfia-dosen-upr-1.jpg)