Kapan Berekspresi Dapat Dikriminalisasi?
Perlindungan hak berekspresi di Indonesia di batasi dengan adanya regulasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapan Bereksperesi dapat dikriminalisasi?**
Oleh: Hilyatul Asfia SH MH*
TRIBUNKALTENG.COM - Hak untuk bebas berekspresi merupakan hak asasi manusia yang satu di antaranya tercermin dalam bentuk hak digital warga negara untuk mengakses,
menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital.
Tentunya right to express merupakan jaminan atas keberagaman konten, menyatakan pendapat dan pengunaan internet dalam menggerakkan masyarakat sipil.
Perlindungan hak berekspresi di Indonesia di batasi dengan adanya regulasi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kendati demikian, Regulasi ITE masih problematis termasuk penggunaan pasal karet di dalamnya. Pasal karet tersebut tercermin dalam pasal 27 sampai dengan 29. Selain itu adapula pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi, pasal 36 tentang penghinaan kerugian sampai dengan pasal 45 ayat 3 tentang ancaman pemidanaan.
Baca juga: Penyebar Video Wanita Naik Padmasana Pura Jadi Tersangka Kena UU ITE, Pelaku Masih Saksi
Pasal tersebut rawan karena rumusan pasalnya tidak ketat sehingga dapat menimbulkan multitafsir yang akhirnya berujung pada ketidakpastian hukum.
Perlu dicermati bahwa dalam penerapan UU ITE cenderung seringkali tidak dapat membuktikan unsur jahat/bahaya harmful (berbahaya) daripada konten yang disebarkan.
Perlu dipahami bahwa perumusan pasal 27-29 UU ITE oleh sebagian kalangan akademisi tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana. Misalnya dalam rumusan pasal 28 ayat 2 tidak terdapat batasan jelas sehingga pada praktiknya boleh jadi membatasi kebebasan berekspresi yang sah.
Dalam memahami bentuk ujaran kebencian harus dilihat apakah pelaku berbicara pada khalayak umum yang dimana ada unsur sengaja, kebencian yang menargetkan kelompok, dan merupakan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
Pada hal maksud atau niat dari pelaku. Bentuk dampak yang ditimbulkan pun harus dibuktikan atau dinilai dari isi atau muatan pembicaraan, keluasaan dan besarnya dampak serta kemungkinan bahaya yang terjadi termasuk yang potensial.
Ada hal penting yang harus diupayakan pemerintah maupun APH agar bersikap selektif dalam sejumlah kasus yang mengancam kebebasan sipil dengan mengaji pada beberapa peraturan perundang-undangan dan panudan detail dalam penerapan pasal pasal pidana ITE.
Baca juga: Akademisi Hukum UPR Menilai Food Estate Gunung Mas Proyek Gagal dan Merusak Lingkungan
Kekhawatiran pada penggunaan pasal karet dalam UU ITE, seperti pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi atau rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga negara, aktifis, jurnalis/media dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi dan presiden.
Maupun pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dibatasi berdasarkan atas suku, ras dan antargolongan. Bentuk informasi yang disebarkan haruslah bermakna mengajak atau menyiarkan pada orang lain memiliki rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan sentimen SARA. Sehingga, harus dilihat apakah sentimen SARA ini terpenuhi atau tidak.
Terdapat beban pembuktian kepad Aparat Penegak Hukum (APH) yang harus menggali motif dari pelaku benar adanya, yaitu upaya membangkitkan rasa kebencian, dan atau konten yang ditandai dengan upaya mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut, mengadu dimga dengan tujuan menbukan kebencian atau permusuhan.
Baca juga: Pasca-penembakan Situasi Kamtibmas Desa Bangkal Seruyan Kondusif, Proses Hukum Terus Berjalan
Adapun makna antargolongan adalah golongan rakyat di luar suku, agama dan ras berdasarkan Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017.
Di sisi lain, bentuk penyampaian pendapat atau pernyataan tidak setuju dan atau tidak suka 'tidak termasuk pada bentuk perbuatan yang dilarang'.
Kecuali, yang disebarkan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi dan atau menggerakkan masyarakat, menghasut/ mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahannberdasarkan sentimen perbedaan SARA. Inilah yang dikenali dalam pasal ujaran kebencian dalam UU ITE.
* Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) dan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FH UPR
** Isi di luar tanggungjawab redaksi
| Sorot Pertamax Naik di Palangka Raya Kalteng, Dosen FEB UPR Beri Pengamatan |
|
|---|
| Rupiah Melemah di Rp 18.000, Pengamat Ekonomi Sebut Waspadai Dampak ke Masyarakat di Kalteng |
|
|---|
| Populer Palangka Raya, Napi Anton Masih Jalani Pemeriksanaan Intensif, Sapi Kurban Ngamuk di Belibis |
|
|---|
| Berikut Daftar 8 Akademisi di Pemilihan Rektor UPR, Kini Tahap Verifikasi Sampai 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Kuasa Hukum Yetri Ludang Tegaskan Penyerahan Aset Bukan Pengakuan Bersalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Hilyatul-Asfia-dosen-upr-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.