Berita Viral

Acungkan Salam 2 Jari, Anggota KPPS Pangandaran, Baru Dilantik Langsung Dipecat Dianggap Tak Netral

Seorang anggota KPPS diberhentikan atau dipecat setelah mengcungkan tangannya dan menunjukkan salam dua ja

Editor: Fathurahman
ISTIMEWA
ILUSTRASI- Seorang Petugas KPPS di Pangandaran Jawa Barat mengalami nasib sial. Betapa tidak dia dipecat meski baru diangkat sebagai petugas KPPS gegara menyebut nomor 2 dan nama Prabowo. 

Sejumlah warganet beradu argumen mengenai nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS, dengan beberapa mengklaim mendapatkan Rp 50 ribu, sementara yang lain hanya Rp 25 ribu sebagai pengganti uang transportasi.

Video aksi petugas KPPS pamer uang ini kemudian dibagikan oleh akun Instagram @sedangrame pada Sabtu (27/1/2024), dan mendapatkan perhatian luas.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas KPPS hadir di acara pelantikan, termasuk tiga petugas KPPS wanita.

Mereka memperlihatkan amplop putih di tangan mereka, yang ternyata berisi uang sejumlah Rp 150 ribu.

Dalam keterangan video, mereka pun menanyakan kepada petugas KPPS di daerah lain mengenai nominal pemberian uang setelah pelantikan.

"Pelantikan KPPS-mu bagaimana?," tulis keterangan dalam video tersebut.

Video lain juga menunjukkan seorang petugas KPPS yang gembira mendapat amplop putih, bersyukur pulang dari pelantikan KPPS dengan mendapatkan uang jajan dari negara. Ia bahkan memperlihatkan isi amplop tersebut, yang ternyata berisi uang sejumlah Rp 50 ribu.

Meski nominalnya tidak seberapa, terlihat wajah petugas KPPS tersebut penuh kebahagiaan.

Reaksi dari warganet pun bermacam-macam.

Beberapa menyoroti perbedaan nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS, sementara yang lain mengekspresikan kegembiraan atau kekecewaan tergantung pada jumlah yang mereka terima di tempat mereka masing-masing.


Penjelasan KPU Perkara Uang Saku

Pelantikan serentak petugas KPPS Pemilu 2024 digelar pada Kamis (26/1/2024).

Baca juga: Viral, Tak Ada Ambulance, Polisi di Riau Ini Rela Angkut Wanita Melahirkan Dengan Tandu Sejauh 3 Km

Sebelum bertugas, petugas KPPS mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024 berlangsung mulai 25 hingga 27 Januari 2024, seperti dilaporkan oleh Tribunnews.com.

Dalam bimtek tersebut, terdapat kebijakan terkait pemberian uang saku kepada peserta, walaupun kebijakan ini bervariasi tergantung dari daerah masing-masing.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved