Berita Palangkaraya

Kapolda Kalteng Imbau Masyarakat Tangkal Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, terus imbau masyarakat untuk menangkal sebaran berita hoaks jelang pemilihan umum 2024 mendatang

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, terus imbau masyarakat untuk menangkal sebaran berita hoaks jelang pemilihan umum (Pemilu) pada Februari 2024.

Pasalnya narasi yang menggiring opini tanpa adanya fakta, tentu akan membuat munculnya ujaran kebencian.

Bahkan hal tersebut dapat menyebabkan pecahnya persatuan antar masayarakat hanya karena berbeda pilihan politik.

Parahnya lagi, berita hoaks pun dapat menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertikaian.

Baca juga: Cegah Aksi Terorisme Jelang Nataru, Polda Kalteng Lakukan Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah

Baca juga: Cegah Konflik dan Kecurangan Pemilu 2024, KPU Kotim Tingkatkan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Imbauan disampaikan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji.

“Berita hoaks tentu akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kalimantan Tengah,” terangnya saat dihubungi, pada Sepasa (9/1/2024).

Kabid Humas mengatakan menjelang Pemilu 2024, banyak beredar berita hoaks yang tujuannya menjatuhkan dan memecah belah persatuan.

Dirinya pun meminta masyarakat melakukan sejumlah langkah ketika mendapatkan berita yang tak jelas sumbernya.

“Masyarakat dapat menyaring berita yang belum jelas kebenarannya, sebelum menyebarkan berita ke khalayak ramai,” terang Kombes Pol Erlan.

Baca juga: Kapolda Kalteng Paparkan 5 Kasus Menonjol 2023, Bentrok Seruyan hingga Korupsi di Katingan

Baca juga: Kapolda Kalteng Keluarkan Maklumat dan Minta Masyarakat Bantu Jaga Kamtibmas Seluruh Wilayah

Ia menambahkan, masyarakat juga bisa mencari sumber-sumber yang berwenang terkait kebenaran berita yang didapatkan dari media sosial.

Masyarakat juga dapat melaporkan apa bila menemukan berita hoaks yang berisikan ujaran kebencian dan bertujuan memecah belah persatuan ke pihak kepolisian.

“Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan apa bilanmendapati berita hoaks, sehingga kami dari kepolisian dapat bertindak sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku,” tutup Kombes Pol Erlan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved