Berita Palangkaraya

Ratusan Juta Uang Melayang, Seorang ASN Kapuas Kalteng Ditipu Pria Mengaku Oknum BIN

Pria mengaku pegawai Badan Intelejen Negara (BIN) berhasil tipu seorang korban lewat aplikasi kencan senilai Rp 180 juta.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Tersangka berinisial GP (37) mengaku pejabat dari BIN saat dihadirkan dalam press rilis oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (21/12/2023) 

“Selama kurun waktu Januari 2023 sampai dengan Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp 180.000.000,” terang Kompol Tris.

Baca juga: Nyaris Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Gilang Ramadhan Berhasil Kabur Diselamatkan Driver Ojol

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 180.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Antara tersangka GP dan korban NO belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui handphone,” jelas Kasubdit V Tipidsiber.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas Subdit V Tipidsiber, tersangka pernah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.

“Tersangka GP pernah dipenjara pada 2015 dengan penjara 1 tahun 6 bulan, pada 2020 dengan penjara 10 bulan, dan pada 2022 dengan penjara 1 tahun 10 bulan kasus penipuan,” ungkap Kasubdit V Tipidsiber.

Baca juga: Penipuan di Palangkaraya, Bos Kios BRI Link Jalan G Obos Rugi Rp 10 Juta oleh Mantan Pegawainya

Tersangka menggunakan uang yang didapatnya hasil dari menipu para korban untuk modal sebelum melancarkan aksinya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 4 buah buku rekening berbagai bank, dan 3 buah ATM berbagai bank.

Tersangka GP diduga melanggar Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang  nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUH Pidana.

“Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau dengan paling banyak Rp 12 miliar,” tutup Kompol Tris Zeno Alkindi. (*)

 

( Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved