Berita Palangkaraya

Ratusan Juta Uang Melayang, Seorang ASN Kapuas Kalteng Ditipu Pria Mengaku Oknum BIN

Pria mengaku pegawai Badan Intelejen Negara (BIN) berhasil tipu seorang korban lewat aplikasi kencan senilai Rp 180 juta.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Tersangka berinisial GP (37) mengaku pejabat dari BIN saat dihadirkan dalam press rilis oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (21/12/2023) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria mengaku, pegawai Badan Intelejen Negara (BIN) berhasil tipu seorang korban lewat aplikasi kencan senilai Rp 180 juta.

Pria diduga pelaku penipuan yang mengaku dari badan tersebut diringkus Ditreskrimsus Polda Kalteng, pada Kamis (21/12/2024).

Tersangka diketahui berinisial GP (37) yang telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sementara korban diketahui berinisial NO merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyatno melalui Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Tris Zeno Alkindi.

Baca juga: Awas Penipuan Pemesanan Kos di Aplikasi WhatsApp, Pria di Sampit Tertipu Saldo Direkening Berkurang

“Jadi keduanya saling berkenalan pada 10 Januari 2023 melalui aplikasi kencan Hornet yang diduga salah aplikasi kencan bagi kaum LGBTQ,” terangnya.

Merasa komunikasi semakin intens, keduanya pun saling bertukar nomor handphone.

“Tersangka berkenalan dengan korban NO dan mengaku merupakan pejabat BIN yang berdinas di instansi negara dengan pangkat setara Jenderal bintang satu,” ungkap Kompol Tris.

Ia menambahkan tersangka GP juga berkenalan dengan NO dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. 

“Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara sehingga meyakinkan korban bahwa benar tersangka adalah seorang pejabat BIN,” jelas Kasubdit V.

Kemudian, pada 15 Januari 2023 semakin intens komunikasi antara keduanya, tersangka menawarkan kepada korban mutasi tempat kerja di Kabupaten Kapuas ke kota Palangkaraya.

“Tersangka menyakinkan korban bahwa tersangka mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga dapat mempermudah proses tersebut,” terangnya.

Kompol Tris menjelaskan tersangka mengaku mempunyai teman di BKN, kemudian akan menghadap ke Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan loby mutasi ASN daerah.

Karena korban sudah mempercayai tersangka yang mengaku seorang pejabat negara dan dapat melakukan loby untuk mutasi PNS.

Korban NO pun menuruti permintaan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved