Berita Kalteng
Pelunasan Biaya Haji Harus Lolos Istitha'ah Kesehatan, Calhaj Berpenyakit Menular Tak Bisa Berangkat
Prosedur berangkat haji tahun 2024 semakin diperketat. Salah satunya untuk pelunasan biaya haji harus lolos Istitha'ah kesehatan.
TRIBUNKALTENG.COM - Prosedur berangkat haji tahun 2024 semakin diperketat. Salah satunya untuk pelunasan biaya haji harus lolos Istitha'ah kesehatan.
Informasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah atau Kanwil Kemenag Kalteng, ketentuan pelunasan biaya haji harus lolos istitha'ah tersebut diberlakukan untuk pemberangkatan jemaah haji pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H Noor Fahmi , Rabu 13 Desember 2023 mengungkapkan pelunasan biaya haji bisa dilakukan setelah lolos Istitha'ah kesehatan tersebut saat digelarnya pres gathering dengan jurnalis di Palangkaraya.
Dia mengungkapkan, untuk pemberangkatan Calhaj Kalteng tahun 2024 mendatang ada ketentuan baru yang harus diterapkan.
Baca juga: Kakanwil Kemenag Kalteng Minta Calhaj Bersabar, Penetapan Biaya Haji Tunggu Putusan Pusat
Baca juga: Biaya Haji 2024 Naik 93,4 Juta, Kakanwil Kemenag Kalteng Sebut Pemberlakuan Tunggu Putusan Presiden
Baca juga: Sebelum Disepakati Rp 93.4 Juta, Berikut Daftar Rincian Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Rp 105 Juta
"Salah satunya, jika dulu Calhaj boleh melakukan pelunasan lebih awal, namun untuk ketentuan baru Calhaj yang ingin berangkat, harus lolos Istitha'ah kesehatan dulu baru biaya haji bisa dilunasi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, Jemaah haji lansia yang berangkat tahun 1445 H / 2024 M skemanya dengan istitha’ah kesehatan yang menjadi syarat, Jemaah lansia yang secara fisik mampu, kuat dan prima diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Pada tahun 2023 secara nasional, jumlah Jemaah lansia mencapai 67 ribu orang atau 30 persen. Angka ini melonjak setelah pembatasan usia sempat diberlakukan selama pandemi," terangnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, daftar antrean jemaah lansia pada operasional haji 1445 H/2024 M masih cukup banyak.
"Jumlahnya diperkirakan lebih dari 40 ribu jemaah. Tim dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes merekomendasikan adanya penilaian kriteria lansia mandiri," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kalteng, Riza Syahputra, membenarkan, untuk pemberangkatan Jemaah Haji tahun 2024 mendatang ada aturan baru untuk pelunasan.
"Calhaj yang masuk daftar untuk berangkat dalam tahun 2024 mendatang untuk pelunasan biaya haji sebelumnya harus lolos Istitha'ah kesehatan dulu," jelasnya.

Pengecekan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan pada masing-masing kabupaten dan kota, sehingga jika dinilai tidak layak berangkat, karena mengidap penyakit tertentu seperti struk, jantung dan lainnya, keberangkatannya akan ditunda tahun berikutnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, bagi Calhaj Kalteng yang tidak lolos Istitha'ah kesehatan, terutama jika Calhaj mengidap penyakit menular, dipastikan tidak bisa berangkat.
Dijelaskan dia, ada beberapa penyakit yang tidak bisa ditoleransi untuk keberangkatan haji tersebut.
" Bagi Calhaj yang berpenyakit menular sehingga tidak Istitha'ah dipastikan tidak akan bisa diberangkatkan, ini tidak ada toleransi, karena aturannya memang demikian," ungkapnya.
Riza juga mengungkapkan penentuan lolos tidaknya Istitha'ah kesehatan Calhaj di Kalteng, menjadi kewenangan dari Dinkes Kabupaten dan Kota tempat calhaj mendaftar. (*)
Patroli Naik Mobil Maung, Gubernur: Situasi Kalteng Aman, Minta Tak Terpengaruh Isu Provokatif |
![]() |
---|
KNPI Kalteng 2025–2028 Dilantik, M Alfian: Jawab Dukungan Penuh Pak Gubernur dengan Kemajuan Pemuda |
![]() |
---|
Dihadiri Langsung H Yuni Abdi Nur Sulaiman, KKB Kalteng Resmikan Sekretariat Baru di Jalan G Obos IX |
![]() |
---|
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.