Pria Tewas Bersimbah Darah

Tega Habisi Nyawa Kakak Sepupu Sendiri, Tersangka Uji Terancam 15 Tahun Penjara

Pujianto (30) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pembunuhan pada Amat (30), pelaku terancam 15 tahun penjara

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka Pujianto alias Uji (30) saat dihadiri dalam press release kasus anirat yang menyebabkan korban Amat (30) meninggal dunia, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pujianto (30) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pembunuhan pada Amat (30) yang merupakan sepupunya sendiri, warga Desa Tumbang Rungan, Selasa (5/12/2023) lalu.

Insiden itu terjadi di Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (3/12/2023) dini hari.

Kapolsek Pahandut, AKP Volvy Apriana menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Pujianto alias Uji.

 “Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat selisih paham dan dipengaruhi minuman beralkohol,” terangnya.

Penusukan tersebut berawal dari korban mengajak tersangka, untuk pergi ke tempat hiburan malam (THM) usai menghadiri pesta pernikahan.

Setelah itu, tersangka pun menolak ajakan korban dan sempat terjadi pemukulan terhadap tersangka Uji.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Barak, Jenazah Dibawa Keluarga ke Nagara Kalsel

Baca juga: BREAKING NEWS, Jenazah Wanita Ditemukan Dalam Kamar Barak di Temanggung Tilung Palangkaraya

“Saat korban memukul, tersangka berhasil menangkis dan melihat korban seperti hendak mengeluarkan senjata, namun tersangka Uji lebih dulu mengeluarkan badik yang dibawanya dan ditaruh di pingginga,” terang AKP Volvy.

Tersangka kemudian menghunuskan badik tersebut ke bagian dada sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri korban sebanyak 2 kali.

Alhasil, korban mendapatkan 2 mata luka hingga menyebabkan korban bernama Amat pun harus meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah korban terjatuh ke tanah dalam posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah akibat tusukan badik.

Tersangka kemudian pergi ke rumah kakak korban dan mengatakan bahwa adiknya atau korban ditinggalkannya pada TKP penusukan.

“Saat Uji diamankan oleh personel Polsek Pahandut, tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada korban Amat,” ungkap Kapolsek Pahandut.

Diketahui bahwa tersangka Uji dan korban Amat merupakan saudara sepupu, yang mana korban merupakan kakak sepupu dari tersangka.

Polsek Pahandut pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik, 1 buah korek api, 1 buah topi, 1 pasang sandal, dan 3 buah botol bekas minuman keras.

Baca juga: Ada 2 Bekas Luka Tusukan di Dada Kiri Korban Tewas di Tumbang Rungan Palangkaraya

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Amat Sempat Datang ke Acara Nikah Warga Tumbang Rungan Palangkaraya

Tersangka Uji dan sejumlah barang bukti pun langsung diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pahandut.

“Tersangka Uji akan dikenakan ancaman Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Volvy Apriana. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved