Berita Palangkaraya

Palsukan Surat Izin Usaha Pengangkutan BBM, MR Diamankan Polda Kalteng dan Terancam 6 Tahun Penjara

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng ungkap kasus pemalsuan surat izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi, Senin (27/11/2023).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/ Pangkan B
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Telly Alvin (kiri) saat menggelar press rilis terkait kasus pemalsuan surat izin angkutan BBM jenis Solar, Senin (27/11/2023) bersama pejabat lainnya. 

Tersangka MR pun kini telah diamankan di Mapolda Kalteng, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan.

Dirinya akan dikenakan Pasal 23A ayat (1) Jo Pasal 23 paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 263 Ayat 1 KUH Pidana.

“Tersangka terancam 6 tahun kurungan penjara akibat telah menggunakan surat-surat palsu,” tutup AKBP Telly Alvin. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved