Sukamara Memilih
Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Sukamara pada Pemilu 2024: Dapil 3 hanya 4 Kursi, 1 Terbanyak
Adapun jumlah daerah pemilihan (dapil) DPRD Sukamara pada Pemilu 2024 ini terbagi menjadi tiga.
TRIBUNKALTENG.COM, SUKAMARA - Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terdapat 20 kursi.
Alokasi jumlah kursi itu tidak berubah dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
Adapun jumlah daerah pemilihan (dapil) DPRD Sukamara pada Pemilu 2024 ini terbagi menjadi tiga.
Alokasi kursi dan pembagian Dapil DPRD Sukamara pada Pemilu 2024 tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 06 Tahun 2023.
Baca juga: Wakili Kalteng di Ajang Nasional, Pj Bupati Sukamara Kaspinor Lepas KIM Damar Digital Jaya
Baca juga: Usai Dilantik, Pj Bupati Kaspinor Langsung Ajak Forkopimda Sukamara Berkoordinasi
Dari tiga tersebut, Dapil Sukamara 1 memiliki alokasi terbesar.
Terdapat 10 kursi yang ada di dapil 1 ini.
Adapun wilayah Dapil 1 hanya terdapat di satu kecamatan, yakni Sukamara
Lalu, Dapil Sukamara 3 memiliki alokasi terkecil dengan empat kursi.
Pada Dapil 3 ini terdapat dua wilayah, yakni Kecamatan Jelai, dan Pantai Lunci.
Kemudian, Dapil Sukamara 2 terdapat alokasi enam kursi.
Di dapil 2 ini terdapat pada dua wilayah, yakni Kecamatan Balai Riam, dan Permata Kecubung.
Baca juga: Berikut 35 Nama Anggota KPU Terpilih di Tujuh Kabupaten di Kalteng, Katingan hingga Sukamara
Berikut Alokasi Kursi dan pembagian Dapil DPRD Sukamara pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU 06/2023:
A. Dapil Sukamara 1 : 10 kursi
1. Sukamara
B. Dapil Sukamara 2 : 6 kursi
1. Balai Riam
2. Permata Kecubung
C. Dapil Sukamara 3 : 4 kursi
1. Jelai
2. Pantai Lunci
(TribunKalteng)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.