Religi

Hukum Mengenakan Kaos Oblong Ketika Shalat Bagi Laki-laki, Ustadz Abdul Somad: Orang Lain Terganggu

Hukum mengenakan kaos oblong ketika shalat bagi laki-laki, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor: Nur Aina
YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Hukum mengenakan kaos oblong ketika shalat bagi laki-laki, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNKALTENG.COM - Penceramah Ustadz Abdul Somad kini menjelaskan hukum mengenakan kaos oblong ketika shalat bagi laki-laki.

Menurut Ustadz Abdul Somad, hendaknya kaum laki-laki ataupun perempuan berpakaian sesuai adabnya agar tidak menggangung orang lain.

Di mana saat shalat berjamaah hendaknya laki-laki maupun perempuan memperhatikan adab berpakaian.

Baca juga: Jelaskan Bentuk, Hukum dan Ketentuan Nazar dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat: Kewajiban Bertentangan

Baca juga: Buya Yahya Ungkap Hal yang Harus Dilakukan Usai Buang Air Kecil, Penting Bagi Kaum Pria dan Wanita

Tidak hanya berpakaian yang bersih dari najis, laki-laki dan perempuan juga dianjurkan untuk menurup aurat ketika shalat.

Bahkan saat shalat berjamaah baik imam dan makmum hendaknya memperhatikan pakaian yang dikenakan agar tidak mengganggu orang lain.

Lantas bagaimana hukum mengenakan kaos oblong bagi laki-laki ketika shalat?

Berikut Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengenakan kaos oblong bagi laki-laki ketika shalat.

Melansir melalui channel YouTube Dakwah Hijrah, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukumnya.

Baca juga: Dianjurkan Berdoa saat Sujud Terakhir Sholat, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Tata Caranya

Disampaikannya bahwa laki-laki boleh mengenakan kain apapun yang digunakan termasuk kaos oblong sah-sah saja.

Namun Ustadz Abdul Somad menganjurkan agar tidak mengenakan pakaian yang menampilkan tulisan-tulisan atau tampak mencolok.

Hal itu dianjurkan Ustadz Abdul Somad agar tidak mengganggu konsentrasi orang lain.

"Pakai kaos boleh saja, tapi sekarang ini banyak orang yang diberi kaos yang ada tulisannya, misalnya coblos nomor sekian untuk pemilu dan sebagainya, atau tulisan-tulisan yang dapat membuat konsentrasi orang lain terganggu saat sholat," terang Ustadz Abdul Somad.

Untuk corak tertentu yang tidak mencolok misalnya baju batik, Ustadz Abdul Somad menyebutkan tak masalah termasuk penggunaan warna apapun untuk shalat hal tersebut membuat shalat tetap sah.

Di kesempatan lain dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menambahkan memakai mukena berwarna selain putih dan hitam hukumnya mubah atau boleh.

Baca juga: Hukum Mengusap Wajah Setelah Selesai Sholat, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Berdasarkan Hadits

"Tak ada salahnya memakai mukena warna-warni, namun sebaiknya hindari mukena yang bercorak atau motif tertentu terlebih yang mencolok," kata Ustadz Abdul Somad.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved