Info lowongan kerja

Info Lowongan Kerja di BPKH Dibuka Hingga 7 November 2023, untuk Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan

Info lowongan kerja di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH yang dibuka hingga tanggal 7 November 2023

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI - TribunTimur
ILUSTRASI - Info lowongan kerja di BPKH bisa disimak di laman ini https://bpkh-recruitment.onegml.com/1/4. 

TRIBUNKALTENG.COM - Info lowongan kerja di Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH yang dibuka hingga tanggal 7 November 2023.

Kabar gembira bagi Tribunners yang ingin bergabung dengan BPKH yang selama ini ingin mencarin pekerjaan sudah mengantongi ijazah S1 dan S2 semua jurusan.

Pendaftraan lowongan kerja di BPKH ditutup pada tanggal 7 November 2023 pukul 24.00 WIB, buruan daftar sebelum ditutup.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka lowongan kerja untuk lulusan S1 dan S2 semua jurusan.

Lowongan kerja ini dibuka dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai melalui Officer Development Program di lingkungan BPKH.

Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Akhir Tahun, Ditresnarkoba Polda Kalteng Perketat Jalur Masuk

Baca juga: Gempa Terkini Minggu 5 November 2023 Siang, Magnitudo 3,3 SR Baru Saja Guncang Tobelo Maluku Utara

Baca juga: Terjatuh di Sungai Kapuas, Warga Sintang Dilaporkan Tenggelam Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 1 November 2023 dan akan ditutup pada tanggal 7 November 2023 pukul 24.00 WIB (dapat diperpanjang apabila diperlukan).

Nantinya, proses pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen lamaran yang dibutuhkan melalui laman https://bpkh-recruitment.onegml.com/1/4.

Selengkapnya, inilah syarat daftar, dokumen pendaftaran hingga cara daftar lowongan kerja BPKH yang dikutip dari laman resmi bpkh.go.id.


Syarat Umum :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan;

5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved