Berita Palangkaraya

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Tersangka dan 7 Paket Sabu Siap Edar Seberat 3,08 Gram

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya tutup Oktober 2023 dengan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 paket Sabu Siap Edar oleh pria di Jalan Krisna

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng
Tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,08 gram diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Selasa (31/10/2023) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya tutup Oktober 2023 dengan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 paket Sabu Siap Edar, Selasa (31/10/2023).

Pengungkapan terjadi di Jalan Krisna, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Tersangka yang diduga menjadi pengedar narkotika ialah seorang pria berinisial MP alias Pandi (30).

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno.

“Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu,” terangnya, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Kasus TPPU Narkoba Fredy Pratama di Muara Teweh, Terus Didalami Ditresnarkoba Polda Kalteng

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kalteng Marak, Selama 2023 Polda dan Polres Jajaran Ungkap 20,4 Kg Sabu

Penangkapan terhadap tersangka Pandi dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan terhadap tersangka.

Laporan didapatkan berdasarkan adanya masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas pun menetapkan Pandi sebagai target operasi.

Tersangka Pandi tak dapat mengelak dan melawan saat petugas mendatangi tempat ia tinggal dan melakukan transaksi narkoba.

Setelah tersangka berhasil diamankan pada barak tempat ia tinggal, petugas melakukan penggeledahan badan dan seisi barak.

“Kita menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang dikenakan tersangka dan 6 paket sabu lainnya di atas lemari pakaian yang tersimpan pada sebuah toples kecil,” ungkap AKP Aji.

Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan 15,75 Kg Sabu di Jalur Tikus, 5 Orang Ditangkap 2 Diantaranya Warga Malaysia

Baca juga: Penyelundupan 11 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan, Lewat Jalur Tikus di Jagoi Babang Bengkayang

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya hasil penggeledahan pada barak tempat tersangka tinggal.

“Kita juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah sedotan plastik, 1 pack plastik klip bening, 1 buah toples, dan 1 unit handphone,” papar Kasatresnarkoba.

Ia mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Akibat perbuatannya tersangka Pandi terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Suseno. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved