Berita Palangkaraya

Wagub Kalteng Edy Pratowo Sebut Tuntutan Kebun Plasma 1.175 Hektare Warga Bangkal Seruyan Dipenuhi

Tuntutan kebun plasma oleh warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan,Kalteng akhirnya dipenuhi 1.175 hektare lahan bagi warga Bangkal

Editor: Sri Mariati
Layar Tangkap
BREAKING NEWS, bentok anggota polisi dengan warga Desa Bangkal Seruyan kembali pecah, dikabarkan ada korban jiwa, pada Sabtu (7/10/2023) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, bahwa memenuhi tuntutan kebun plasma, bagi masyarakat ini merupakan solusi yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk mengatasi konflik di Desa Bangkal

Tuntutan kebun plasma oleh warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) akhirnya terpenuhi.

Setelah sebelumnya terjadi konflik berdarah antara kepolisian dan warga setempat yang menuntut realisasi kebun plasma. Sehingga tidak ada lagi kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa.

“Sekarang sudah clear, tinggal menyiapkan koperasi mandiri, (realisasi kebun plasma) Ini sudah diumumkan oleh Pj Bupati Seruyan didampingi Kepala Dinas dan Camat yang bertemu langsung dengan tokoh masyarakat setempat,” kata Edy, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Update Bentrok Seruyan, Tim Investigasi Mabes Polri Periksa 45 Anggota Polda Kalteng dan Warga

Baca juga: Menanti Langkah Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Soal Insiden di Bangkal Seruyan

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa program kebun plasma itu akan direalisasikan secara bertahap, sampai memenuhi angka luasan berdasarkan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.

Terdapat 1.175 hektare lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hamparan HMBP yang dituntut masyarakat. Dari luasan itu, 443 hektare telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga bisa dilakukan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan dijadikan kebun masyarakat atau plasma.

“Pihak perusahaan sudah setuju dengan sistem plasma tersebut, jadi bertahap dilakukan. Pertama sesuai tuntutan dari 1.175 hektare ada 443 hektare yang sudah menjadi lahan APL dan bisa dilakukan SHU, sisanya masih berproses,” ujarnya.

Kebun plasma 443 hektare tersebut telah dibagikan untuk 627 Calon Petani (CP). Sementara, 732 hektare dari sisa luasan tuntutan masih berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).

Edy menyebutkan, bahwa pihak perusahaan terkait tengah mengurus status lahan ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menjadi APL yang kemudian dilakukan SHU bagi masyarakat.

Baca juga: Keluarga Korban Meninggal Saat Bentrok di Bangkal Seruyan, Minta Kasus Penembakan Diusut Tuntas

Baca juga: Cari Solusi Konflik Bangkal Seruyan, Pemprov Kalteng Kumpulkan Keterangan dari Semua Pihak

Sementara itu, mengenai proses hukum konflik berdarah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Bangkal, Edy mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Pemprov Kalteng akan tetap mematuhi aturan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved