Berita Palangkaraya
Wagub Kalteng Edy Pratowo Sebut Tuntutan Kebun Plasma 1.175 Hektare Warga Bangkal Seruyan Dipenuhi
Tuntutan kebun plasma oleh warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan,Kalteng akhirnya dipenuhi 1.175 hektare lahan bagi warga Bangkal
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, bahwa memenuhi tuntutan kebun plasma, bagi masyarakat ini merupakan solusi yang sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk mengatasi konflik di Desa Bangkal.
Tuntutan kebun plasma oleh warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, kepada PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) akhirnya terpenuhi.
Setelah sebelumnya terjadi konflik berdarah antara kepolisian dan warga setempat yang menuntut realisasi kebun plasma. Sehingga tidak ada lagi kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa.
“Sekarang sudah clear, tinggal menyiapkan koperasi mandiri, (realisasi kebun plasma) Ini sudah diumumkan oleh Pj Bupati Seruyan didampingi Kepala Dinas dan Camat yang bertemu langsung dengan tokoh masyarakat setempat,” kata Edy, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Update Bentrok Seruyan, Tim Investigasi Mabes Polri Periksa 45 Anggota Polda Kalteng dan Warga
Baca juga: Menanti Langkah Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Soal Insiden di Bangkal Seruyan
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa program kebun plasma itu akan direalisasikan secara bertahap, sampai memenuhi angka luasan berdasarkan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat.
Terdapat 1.175 hektare lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hamparan HMBP yang dituntut masyarakat. Dari luasan itu, 443 hektare telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga bisa dilakukan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan dijadikan kebun masyarakat atau plasma.
“Pihak perusahaan sudah setuju dengan sistem plasma tersebut, jadi bertahap dilakukan. Pertama sesuai tuntutan dari 1.175 hektare ada 443 hektare yang sudah menjadi lahan APL dan bisa dilakukan SHU, sisanya masih berproses,” ujarnya.
Kebun plasma 443 hektare tersebut telah dibagikan untuk 627 Calon Petani (CP). Sementara, 732 hektare dari sisa luasan tuntutan masih berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK).
Edy menyebutkan, bahwa pihak perusahaan terkait tengah mengurus status lahan ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menjadi APL yang kemudian dilakukan SHU bagi masyarakat.
Baca juga: Keluarga Korban Meninggal Saat Bentrok di Bangkal Seruyan, Minta Kasus Penembakan Diusut Tuntas
Baca juga: Cari Solusi Konflik Bangkal Seruyan, Pemprov Kalteng Kumpulkan Keterangan dari Semua Pihak
Sementara itu, mengenai proses hukum konflik berdarah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Desa Bangkal, Edy mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Pemprov Kalteng akan tetap mematuhi aturan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. (*)
kebun plasma
Desa Bangkal
Seruyan
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo
PT Hamparan Massawit Bangun Persada
Tribunkalteng.com
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.