Berita Kalsel
Mantan Bupati HST H Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Gratifikasi dan TPPU
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif alias divonis bersalah oleh majelis hakim, 6 tahun penjara terbukti suap dan gratifikasi
Terdakwa Abdul Latif mengenakan kemeja putih dan peci hitam, dan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung pun terlihat tegar mendengar putusan yang dibacakan.
H Abdul Latif pun langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Saya banding dalam rangka mencari keadilan," ujarnya.
Baca juga: Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri Diamankan Polres Katingan Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar Lebih
Tak hanya itu, Abdul Latif juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya berharap akan mendapatkan keadilan juga di akhirat.
"Walau tidak mendapat keadilan di dunia ini, saya berharap mendapatkan keadilan di akhirat. Kita semua pasti akan mati. Dan kita semua meyakini akan adanya kehidupan setelah kematian," katanya.
Sementara itu Jaksa KPK, Dian Hamisena menyatakan akan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim sendiri hampir sama dengan tuntutan dari Jaksa KPK, yang mana terdakwa dituntut dengan penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 41.553.654.006 (41,5 Miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 6 tahun.
Dalam perkara ini terdakwa dikenakan dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Baca juga: Polda Kalteng dan Polres Katingan Terus Buru Tersangka Lain Terlibat Korupsi Dana PSR Rp 27 Miliar
Dan Abdul Latif sendiri saat ini juga berstatus terpidana di Lapas Suka Miskin Bandung karena divonis bersalah menerima suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terbukti Melakukan Gratifikasi dan TPPU, Mantan Bupati HST, H Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara,
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.