Berita Kalsel
Mantan Bupati HST H Abdul Latif Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Gratifikasi dan TPPU
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif alias divonis bersalah oleh majelis hakim, 6 tahun penjara terbukti suap dan gratifikasi
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Belum usai menjalani masa hukuman 7 tahun penjara atau kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kini mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif alias Majid Hantu divonis bersalah oleh majelis hakim.
H Abdul Latif divonis bersalah oleh Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan terkait perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sehingga bakal bisa dipastikan menjalani hukuman di Lapas Suka Miskin Bandung, Jabar akan lama.
Vonis tersebut dibacakan Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Putusan Majelis Hakim untuk H Abdul Latif sendiri sebanyak 578 halaman, dan hanya beberapa uraian saja yang dibacakan.
Dalam uraian yang dibacakan, Majelis Hakim pun pada intinya menyatakan bahwa unsur gratifikasi dan juga menyembunyikan harta kekayaan yang dilakukan oleh terdakwa Abdul Latif terpenuhi.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Keterangan Para Saksi Kuatkan Dakwaan Gratifikasi dan Suap Ben Brahim-Ary Egahni
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Ben Brahim dan Ary Egahni Kasus Tipikor Berupa Gratifikasi dan Suap
Misalnya saja terdakwa H Abdul Latif menerima gratifikasi berupa fee dari para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab HST, khususnya saat dirinya menjabat sebagai Bupati pada periode 2016-2017 dan ditaksir mencapai Rp 41 miliar.
Dan dari total sekitar Rp 41 miliar fee yang diterima melalui perantara Fauzan Rifani tersebut, diketahui sekitar Rp 30 miliar lebih digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dan Abdul Latif pun dinyatakan terbukti melakukan TPPU, dengan modus membeli sejumlah aset, baik itu tanah dan bangunan hingga kendaraan roda dua maupun roda empat mewah menggunakan nama orang lain
Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa Abdul Latif secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Selain itu, terdakwa Abdul Latif juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 30.939.266.006 (Rp 30,9 miliar).
"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun," katanya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun membacakan sejumlah barang bukti berupa harta benda yang disita, ada yang dirampas untuk negara dan ada juga yang dikembalikan kepada terdakwa.
Termasuk sejumlah aset berupa kendaraan roda dua maupun roda empat mewah milik terdakwa Abdul Latif.
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.