Berita Palangkaraya

Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, Saksi Bahas Perizinan Perusahaan dan Pembayaran Tiket Perjalanan Dinas

Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni, Kamis (14/9/2023) menghadirkan saksi ketiga dan keempat untuk memberikan keterangan terkait perizinan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel
Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mejelis Hakim dalam sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni, Kamis (14/9/2023) menghadirkan saksi ketiga dan keempat untuk memberikan keterangan terkait perizinan PT Dwi Warna Karya dan PT Global Indo Agung Lestari.

Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Seth Adji, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Saksi ketiga yang dihadirkan dalam sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni ialah Sekretaris DPMPTSP Kapuas, yakni Gerek yang mengatakan dirinya pada 2017 hanya melaksanakan tugasnya terkait perizian perusahaan.

“Saya hanya mengurusi perizinan dari kedua perusahaan agar dapat membuka perkebunan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terangnya dihadapan Majelis Hakim.

Ia sendiri mengatakan kedua perusahaan membuat izin usaha perkebunan hanya berlaku 1 kali saja.

Baca juga: DLH Kota Palangkaraya Ingatkan Warga, Hindari Penumpukan Sampah di TPS Diimbau Buang Sesuai Jadwal

Baca juga: Narkoba Jaringan Internasional Rambah Perkebunan dan Tambang, Polda Kalteng Ungkap di Barito Utara

Baca juga: Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, 2 Saksi Tak Tahu Transfer Uang Rp 1.030.000.000 ke Christian Adinata

Kemudian dirinya juga mengurus saat kedua perusahaan kembali memperpanjang izin lokasi dengan masa berlaku 1sampai 3 tahun.

“Setelah diberikan IUP, perusahaan dapat melakukan perpanjangan izin setelah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Izin yang dimaksud ialah izin lokasi, surat permohonan, profile perusahaan, NPWP, kesanggupan perusahaan, insentif, membangun, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Majelis Hakim pun menanyakan terkait perusahaan sawit memberi jasa ke Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Kewajiban perusahaan untuk memenuhi CSR sumbangan pada masyarakat berupa fasilitas pendidikan, penyediaan bus angkutan sekolah, insentif pendidik yang non-ASN, dan membuka lapangan kerja,” jelas Gerek.

Ketika ditanyakan terkait setoran dari perusahaan kepada pemerintah daerah atau Bupati, saksi pun memberikan tanggapan.

“Kebetulan bukan ranah saya dan tidak mendengar bahwa harus ada setoran tertentu kepada pemerintah daerah (Pemda),” ujarnya.

“Garis besarnya saya memeriksa berkas dan memverifikasi berkas dan memberi pertimbangan kepada kepala dinas terkait perusahaan yang akan berinvestasi di Kabupaten Kapuas,” tambah Gerek.

Selain itu, dirinya juga sempat diwajibkan untuk membeli baju adat Dayak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

“Kalau terkait setoran, saya tidak tahu, namun saya pernah harus menebus baju adat Dayak Rp 2,5 juta jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupten Kapuas,” terangnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved