Berita Palangkaraya

Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, 2 Saksi Tak Tahu Transfer Uang Rp 1.030.000.000 ke Christian Adinata

Sidang kelima kasus Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Palangkaraya, pada Kamis (14/9/2023).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel
Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan. 

Dirinya mengatakan masuk dan menjabat senagai Accounting Manager pada September 2017 di PT Dwie Warna Karya dan PT Global Indo Agung Lestari.

“Selama saya menjabat sebagai manager, belum pernah melihat adanya uang dikirimkan kepada Christian Adinata dan baru mengetahui setelah dilakukan penyidikan oleh Jaksa KPK,” terangnya.

Elvina mengatakan seluruh catatan keuangan perusahaan nantinya diinput ke sistem keuangan perusahaan.

“Terkait adanya pengeluaran uang perusahaan sebesar Rp 1.030.000.000 kepada Christian Adinata  tersebut merupakan pinjaman operasional yang dikepalai oleh masing-masing manager operasional perusahaan pada 2017,” terangnya.

Dalam keterangan saksi pertama dan kedua, terdakwa Ben Brahim-Ary Egahni pun tak memberikan tanggapan.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada keterangan dari para saksi yang dirasa memberatkan kedua terdakwa dalam persidangan. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved