Berita Palangkaraya

Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, 2 Saksi Tak Tahu Transfer Uang Rp 1.030.000.000 ke Christian Adinata

Sidang kelima kasus Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Palangkaraya, pada Kamis (14/9/2023).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel
Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sidang kelima kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ben Brahim-Ary Egahni kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor, Kota Palangkaraya, pada Kamis (14/9/2023).

Dalam sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi dalam persidangan.

Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni dengan agenda mendengar keterangan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Silli.

Keempat saksi tersebut ialah Direktur PT Dwi Warna Karya Kiki Okta Nugraha dan Accounting Manager PT Dwie Warna Karya dan Global Indo Agung Lestari Elvina Septiani.

Baca juga: Sidang Ben Brahim-Ary Egahni, JPU Hadirkan 3 Saksi Terungkap Permintaan Uang Hingga Pemusnahan Bukti

Baca juga: Terdakwa Ben Brahim dan Mantan Sopir Saling Bantah Soal Uang Setoran dari OPD dan Pengusaha

Baca juga: Keterangan Teras Ringankan Terdakwa Ben Brahim-Ary Egahni, Polis Asuransi Kesehatan Rp 1,6 M Disita

Direktur PT Dwi Warna Karya, Kiki Okta Nugraha dimintai keterangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa KPK.

“Saya tidak mengetahui terkait pengiriman uang kepada siapa, namun memang ada uang perusahaan yang keluar,” terangnya.

Kiki Okta mengatakan tidak mengetahui hal pengiriman tersebut dikarenakan pada 2017 Manager Operasional dijabat oleh Salim yang merupakan warga negara Malaysia.

Direktur PT Dwi Warna Karya mengatakan terjadi pengiriman uang sebanyak 10 kali dengan total Rp 250 juta.

“Saat saya tanya kepada bagian operasional terkait uang yang dikeluarkan, tidak mengetahui karena banyak yang baru,” ujarnya.

Saksi pertama mengatakan PT Dwi Warna Karya telah mengurus izin kepada pemerintah daerah.

“Izinnya perkebunan diminta kepada pihak Pemda dan ditanda tangani oleh Bupati Kapuas,” ujar Kiki.

Sementara itu, Accounting Manager PT Dwie Warna Karya dan PT Global Indo Agung Lestari, Elvina Septiani mengatakan tidak tahu mengenai pengeluaran uang perusahaan.

“Terkait pengeluaran uang perusahaan saya tidak tahu, terutama terkait pengiriman uang kepada Christian Adinata,” terangnya.

Dia mengatakan ada mencatat pengeluaran uang sebesar Rp 280 juta dan Rp 750 juta dari perusahaan.

“Pengeluaran sebesar Rp 1.030.000.000 dalam catatan keuangan saya tidak tahu uang tersebut untuk apa,” terang Elvina.

Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni dengan agenda mendengar keterangan saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Silli.
Sidang Tipikor Ben Brahim-Ary Egahni digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya dengan agenda mendengar keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Silli. (Tribunkalteng.com / Pangkan Bangel)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved